Bismillah,
Produk pembiayaan mudarabah merupakan salah satu produk yang memiliki keunikan dan tidak terdapat dalam perbankan konvensional. Produk ini merupakan produk alternatif bagi industri perbankan syariah untuk diversifikasi produk pembiayaan yang berbasis bagi hasil selain dari pembiayaan musyarakah.
Karakteristik pembiayaan mudarabah yang berbasis bagi hasil, berpotensi menjadi salah satu opsi untuk memberikan pembiayaan modal kerja di sektor produktif. Dengan demikian, produk pembiayaan mudarabah berpotensi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi baik di sektor rill maupun di sektor keuangan.
Saat ini, jumlah portofolio pembiayaan mudarabah baru mencapai 2,12% dari total jumlah pembiayaan yang ada pada perbankan syariah berdasarkan akad (per Desember 2023). Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk melakukan pengembangan dan peningkatan implementasi produk pembiayaan mudarabah. Salah satu upaya tersebut adalah dengan penyusunan suatu pedoman untuk membantu industri perbankan syariah dalam memudahkan implementasi produk pembiayaan mudarabah dengan baik.
Pedoman ini merupakan seri ke-3 dari seri Pedoman Produk Pembiayaan yang diterbitkan oleh OJK. Harapannya, pedoman ini dapat menjadi panduan bagi industri perbankan syariah untuk mengimplementasikan produk pembiayaan mudarabah.
Berikut Pedoman Produk Pembiyaan Mudharabah Perbankan Syariah (Download)