24 Oktober 2024

Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD)

Bismillah, 

Transformasi perbankan syariah bertujuan meningkatkan daya tahan dan daya saing, sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi dan pembangunan sosial. Transformasi ini melibatkan penguatan karakter perbankan syariah yang tidak hanya berfokus pada tujuan bisnis, tetapi juga memperhatikan peran sosial dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat. 

Perbankan syariah berperan dalam meningkatkan inklusi keuangan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk melalui instrumen sosial syariah seperti wakaf. Potensi wakaf uang di Indonesia diperkirakan mencapai Rp180 triliun per tahun, namun realisasi pengumpulan wakaf uang pada tahun 2023 hanya sebesar 2,2 triliun, atau sekitar 1,22% dari potensi tersebut. Untuk memperkecil gap ini, Bank Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) perlu mengembangkan produk wakaf uang yang inovatif.

Salah satu inovasi yang sudah berjalan adalah Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), yang melibatkan Bank Syariah dalam menghimpun dana wakaf uang. Namun, produk ini hanya meningkatkan aset sementara, karena dana digunakan untuk pembelian Sukuk Wakaf Ritel (SWR).

Untuk mendukung pengembangan perbankan syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027, mengembangkan produk baru, yaitu Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). CWLD adalah produk wakaf uang temporer yang memungkinkan wakif (pemberi wakaf) memilih penerima manfaat wakaf (Mauquf alaih), yang memberikan manfaat bagi industri perbankan syariah dan sektor wakaf.

OJK juga merancang pedoman implementasi CWLD untuk memudahkan Bank Syariah dan Nazhir dalam menjalankan produk ini dengan panduan teknis yang sistematis, sesuai masukan dari Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia.

Berikut Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (Download)

Akad - Akad Dengan Prinsip Sewa Menyewa

Berikut beberapa jenis akad-akad dengan Prinsip Sewa Menyewa yang umum digunakan di masyarakat atau praktek diperbankan syariah. ...