Tampilkan postingan dengan label Produk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Produk. Tampilkan semua postingan

22 November 2024

Ketika Bank Syariah Menjadi "Investor" Pada SRIA

Beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Pedoman dan meluncurkan Produk bernama Shariah Restricted Investment Account (SRIA). Sebuah inovasi produk baru, yang memberikan angin segar bagi semua pihak yang mendambakan produk investasi sesuai dengan karakteristik investasi syariah yang menggunakan konsep Profit and Loss Sharing.

Konsep investasi SRIA ini, sebenarnya memiliki kesamaan dengan konsep yang telah kami lakukan di P2P Financing Syariah. Salah satu perbedaannya adalah adanya pembatasan khusus yang ditentukan oleh Nasabah Investor terhadap projek, waktu atau tempat investasi yang akan disalurkan yg disebut Muqayyadah (restricted).

Perbedaan lainnya adalah jika di P2P Syariah, Penyelenggara hanya bertindak sebagai pihak yang mempertemukan (arranger/wakil) antara Pemilik dana (investor) dengan Penerima Dana. Namun pada SRIA, Bank Syariah tidak bertindak sebagai arranger/wakil tetapi bisa bertindak sebagai Pengelola (Mudharib) dan juga diperkenankan menyertakan dana (sebagai Sahib Al Maal) dalam investasi dengan memiliki porsi pada aset SRIA.

Ketika Bank memiliki 2 peran yaitu sebagai Mudharib dan juga sebagai Investor (Musytarik), maka jika terjadi kerugian sejatinya Bank memiliki 2 risiko yang harus ditanggungnya yakni risiko Imateril (tenaga, waktu dan fikiran untuk pengelolaan) dalam kapasitasnya sebagai Mudharib, dan Risiko Materil (modal) sesuai dengan porsi yang dimiliki dalam kapasitasnya sebagai investor. 

Olehkarena bank menanggung 2 risiko dalam 2 peran yang dijalankan, maka pada saat distribusi imbal hasil investasi pun harus dilakukan sesuai dengan risiko yg ditanggung. Sebelum berbagi hasil dengan Nasbaah Investor, Bank memisahkan imbal hasil yang menjadi haknya sebagai Musytarik terlebih dahulu sesuai dengan porsi modal, baru kemudian sisanya Bank berbagi hasil dalam kaitannya Bank sebagai Mudharib dan Nasabah Investor sebagai Shahib Al Maal sesuai dengan nisbah yg disepakati.

Dengan adanya pemisahan terlebih dahulu, Bank tentu mendapatkan keuntungan yang lebih besar sesuai dengan risiko yang wajib ditanggungnya. Hal tersebut selaras dengan kaidah fiqh bahwa Keuntungan berbanding lurus dengan risiko yang ditanggunh;
الغنم بالغرم أو الخراج بالضمان

Mekanisme distribusi imbal hasil ini telah dijelaskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 50/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah yaitu bentuk akad Mudharabah di mana pengelola (Mudharib) menyertakan modalnya dalam kerjasama investasi seperti pada SRIA ini.  

Namun Fatwa Nomor 50 tentang Mudharabah Musytarakah dan mekanisme distribusi imbal hasil ketika Bank selain bertindak sebagai Mudharib juga bertindak sebagai Investor ini, belum disertakan dalam Pedoman SRIA yang telah dikeluarkan oleh OJK.

Semoga ini dapat menjadi masukan dan bermanfaat bagi semua. 

#ZuelFahmi
#MudahrabahMuqayyadah
#SRIA
#SahriaRestrictedInvestmentAccount
#BankSyariah
#FintekSyariah

24 Oktober 2024

Daftar Pedoman Produk Perbankan Syariah

Qur'an Voice

No Judul File
1 Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah Download
2 Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah Download
3 Pedoman Produk Pembiyaan Mudharabah Perbankan Syariah Download
4 Pedoman Implementasi Sharia Restricted Invesment Account (SRIA) Dengan Akad Mudharabah Muqayyadah Download
5 Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) Download
6 Pedoman Kerja Sama Channeling Antara Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Dan LPBBTI Syariah (Fintech P2P Financing) Download
7 Pedoman Keamanan Siber Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) Download
8 Pedoman Strategi Anti Fraud Download

Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD)

Bismillah, 

Transformasi perbankan syariah bertujuan meningkatkan daya tahan dan daya saing, sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi dan pembangunan sosial. Transformasi ini melibatkan penguatan karakter perbankan syariah yang tidak hanya berfokus pada tujuan bisnis, tetapi juga memperhatikan peran sosial dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat. 

Perbankan syariah berperan dalam meningkatkan inklusi keuangan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk melalui instrumen sosial syariah seperti wakaf. Potensi wakaf uang di Indonesia diperkirakan mencapai Rp180 triliun per tahun, namun realisasi pengumpulan wakaf uang pada tahun 2023 hanya sebesar 2,2 triliun, atau sekitar 1,22% dari potensi tersebut. Untuk memperkecil gap ini, Bank Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) perlu mengembangkan produk wakaf uang yang inovatif.

Salah satu inovasi yang sudah berjalan adalah Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), yang melibatkan Bank Syariah dalam menghimpun dana wakaf uang. Namun, produk ini hanya meningkatkan aset sementara, karena dana digunakan untuk pembelian Sukuk Wakaf Ritel (SWR).

Untuk mendukung pengembangan perbankan syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027, mengembangkan produk baru, yaitu Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). CWLD adalah produk wakaf uang temporer yang memungkinkan wakif (pemberi wakaf) memilih penerima manfaat wakaf (Mauquf alaih), yang memberikan manfaat bagi industri perbankan syariah dan sektor wakaf.

OJK juga merancang pedoman implementasi CWLD untuk memudahkan Bank Syariah dan Nazhir dalam menjalankan produk ini dengan panduan teknis yang sistematis, sesuai masukan dari Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia.

Berikut Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (Download)

Pedoman Implementasi Sharia Restricted Invesment Account (SRIA) Dengan Akad Mudharabah Muqayyadah

Bismillah,

Perbankan syariah memiliki potensi untuk mengembangkan produk khas berbasis syariah, terutama dalam transaksi investasi, sebagai pembeda dari perbankan konvensional. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK), yang membedakan produk investasi dan simpanan di perbankan syariah. 

Dalam UU P2SK, investasi didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah, di mana risiko ditanggung oleh nasabah investor. Sedangkan simpanan mencakup giro, tabungan, deposito, dan sertifikat deposito yang berbasis akad syariah dan tidak dapat dianggap sebagai produk investasi.

Dalam Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah 2023-2027 (RP3SI), OJK mendorong perbankan syariah untuk memperkenalkan produk Shariah Restricted Investment Account (SRIA), yaitu produk investasi berbasis akad mudharabah muqayyadah yang memungkinkan nasabah menentukan penggunaan dana yang diinvestasikan.

Untuk memastikan investasi syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, diperlukan pedoman yang jelas. Pedoman ini mengacu pada POJK Nomor 13/POJK.03/2021 dan SEOJK Nomor 10/SEOJK.03/2023, mencakup struktur produk, manajemen risiko, transparansi, serta mekanisme dan pembukuan SRIA.

Berikut Pedoman Implementasi Sharia Restricted Invesment Account (SRIA) Dengan Akad Mudharabah Muqayyadah (Download)

Pedoman Produk Pembiyaan Mudharabah Perbankan Syariah

Bismillah,

Produk pembiayaan mudarabah merupakan salah satu produk yang memiliki keunikan dan tidak terdapat dalam perbankan konvensional. Produk ini merupakan produk alternatif bagi industri perbankan syariah untuk diversifikasi produk pembiayaan yang berbasis bagi hasil selain dari pembiayaan musyarakah. 

Karakteristik pembiayaan mudarabah yang berbasis bagi hasil, berpotensi menjadi salah satu opsi untuk memberikan pembiayaan modal kerja di sektor produktif. Dengan demikian, produk pembiayaan mudarabah berpotensi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi baik di sektor rill maupun di sektor keuangan.

Saat ini, jumlah portofolio pembiayaan mudarabah baru mencapai 2,12% dari total jumlah pembiayaan yang ada pada perbankan syariah berdasarkan akad (per Desember 2023). Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk melakukan pengembangan dan peningkatan implementasi produk pembiayaan mudarabah. Salah satu upaya tersebut adalah dengan penyusunan suatu pedoman untuk membantu industri perbankan syariah dalam memudahkan implementasi produk pembiayaan mudarabah dengan baik. 

Pedoman ini merupakan seri ke-3 dari seri Pedoman Produk Pembiayaan yang diterbitkan oleh OJK. Harapannya, pedoman ini dapat menjadi panduan bagi industri perbankan syariah untuk mengimplementasikan produk pembiayaan mudarabah.

Berikut Pedoman Produk Pembiyaan Mudharabah Perbankan Syariah (Download)

23 Oktober 2024

Pedoman Kerja Sama Channeling Antara Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Dan LPBBTI Syariah (Fintech P2P Financing)

Bismillah,

OJK telah menerbitkan Pedoman Kerja Sama Channeling antara BPRS dan Fintech P2P Financing Syariah untuk memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko di BPRS dalam bekerja sama dengan penyedia layanan fintech peer-to-peer (P2P) berdasarkan prinsip syariah.

Pedoman ini bertujuan memberikan panduan bagi BPR Syariah, baik yang sudah maupun yang akan bekerja sama dengan Fintech P2P Syariah. Pedoman ini menyajikan informasi lengkap yang dibutuhkan, khususnya terkait skema kerja sama pembiayaan sesuai dengan jenis akad syariah. Disusun berdasarkan prinsip utama (principal-based), pedoman ini fleksibel dan mampu menyesuaikan dengan dinamika industri yang membutuhkan kebijakan tepat dan relevan.

Dalam pedoman kerjasama ini berisi terdiri:
  1. Para Pihak Kerja Sama Channeling
  2. Pengertian dan Ruang Lingkup Kerja Sama Channeling

Berikut Pedoman Kerja Sama Channeling antara BPRS dan Fintech P2P Financing (Download).

Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah

Bismillah,

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat produk perbankan syariah dan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dengan menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah. Pedoman ini adalah edisi kedua setelah Pedoman Pembiayaan Murabahah dan merupakan pembaruan dari standar yang diterbitkan OJK pada 2016. Dalam edisi terbaru ini, terdapat penambahan serta penyesuaian dengan aturan terkini, termasuk Peraturan OJK (POJK) dan Fatwa DSN-MUI.

Sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK mendorong inovasi dan diversifikasi produk perbankan syariah agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mampu bersaing di pasar. Melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027, OJK berupaya mengembangkan produk syariah yang inovatif, kompetitif, dan memiliki keunikan yang menjadi keunggulan dibanding perbankan konvensional.

Berikut Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah (Download)

Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah

Bismillah,

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan peluang bagi perbankan syariah untuk mengembangkan bisnis dengan pendekatan yang berbeda dari bank konvensional, namun tetap mempertahankan ciri khas dan prinsip syariah.

Dalam upaya memperkuat industri perbankan syariah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) sebagai otoritas penerbitan fatwa keuangan syariah, terus mendorong penerapan aspek syariah yang lebih kuat. Salah satu langkah penting adalah penerbitan fatwa yang menjadi acuan dalam menjalankan prinsip-prinsip syariah. Pada tahun 2022, DSN-MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 153/DSN-MUI/VI/2022 tentang Pelunasan Utang Pembiayaan Murabahah Sebelum Jatuh Tempo, yang membawa perubahan dalam tata cara pelunasan pembiayaan murabahah.

Terkait hal ini, untuk memberikan pedoman bagi industri perbankan syariah dan para pengawas, telah disusun Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah yang menggantikan Standar Produk Murabahah yang diterbitkan pada tahun 2015.

Pedoman ini terdiri dari tiga bagian utama: 

  1. Pendahuluan : Membahas latar belakang penyusunan pedoman.
  2. Prinsip Syariah Pembiayaan Murabahah: Menguraikan ketentuan umum, para pihak yang terlibat, obyek, ijab kabul, dan aturan terkait pembiayaan murabahah.
  3. Skema Pembiayaan Murabahah: Menawarkan berbagai skema pembiayaan yang dapat digunakan oleh bank syariah. Selain itu, pedoman ini juga dilengkapi lampiran yang berisi contoh simulasi pelunasan pembiayaan murabahah dan contoh pembukuan.

Dengan adanya pedoman ini, diharapkan dapat menjadi panduan yang jelas bagi pelaku industri perbankan syariah di Indonesia dalam menjalankan akad pembiayaan murabahah, serta meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya tentang produk pembiayaan murabahah di perbankan syariah.


Berikut Terlampir Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah (Download)

Akad - Akad Dengan Prinsip Sewa Menyewa

Berikut beberapa jenis akad-akad dengan Prinsip Sewa Menyewa yang umum digunakan di masyarakat atau praktek diperbankan syariah. ...