Bismillah,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat produk perbankan syariah dan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dengan menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah. Pedoman ini adalah edisi kedua setelah Pedoman Pembiayaan Murabahah dan merupakan pembaruan dari standar yang diterbitkan OJK pada 2016. Dalam edisi terbaru ini, terdapat penambahan serta penyesuaian dengan aturan terkini, termasuk Peraturan OJK (POJK) dan Fatwa DSN-MUI.
Sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK mendorong inovasi dan diversifikasi produk perbankan syariah agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mampu bersaing di pasar. Melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027, OJK berupaya mengembangkan produk syariah yang inovatif, kompetitif, dan memiliki keunikan yang menjadi keunggulan dibanding perbankan konvensional.
Berikut Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah (Download)