Pengertian Mu'amalah
Mu'amalah adalah salah satu aspek dalam hukum Islam dengan cakupan yang luas. Secara umum, aspek hukum Islam yang tidak termasuk kategori ibadah (seperti shalat, puasa, dan haji) dapat disebut mu'amalah. Oleh karena itu, isu-isu terkait hukum perdata dan pidana biasanya termasuk dalam bidang mu'amalah. Seiring perkembangannya, hukum Islam dalam bidang mu'amalah terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu munakahat (hukum perkawinan), jinayat (hukum pidana), dan mu'amalah dalam arti khusus yang berfokus pada ekonomi dan bisnis dalam Islam.
Pengertian Fiqh Mu'amalah tersusun dari dua kata, yaitu kata fiqh dan mu'amalah. Arti kata Fiqh secara etimologi (bahasa) adalah al-fahmu (paham), sebagaimana arti yang dipahami dari hadits:
مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ
"Barang siapa yang dikehendaki Allah menjadi orang yang baik di sisi Nya, niscaya Allah akan memberikan kepadanya pemahaman (yang mendalam) dalam pengetahuan agama".
Menurut termologi, pada awalnya pengertian Fiqh mencakup seluruh ajaran agama, baik dalam bidang akidah, akhlak ataupun ibadah sehingga identik dengan arti Syari'ah Islamiyyah. Namun dalam perkembangan selanjutnya pengertian Fiqh mengalami spesifikasi dan menjadi bagian dari Syari'ah Islamiyyah. Secara umum para fuqaha mendefinisikan fiqh sebagai berikut:
الْعِلْمُ بِالْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ الْمُكْتَسَبُ مِنَ الْأَدِلَّتِهَاَ التَّفْصِيلِيَّةِ
"Ilmu tentang hukum-hukum syari'ah amaliyah yang digali dari dalil-dalil yang terperinci"
Sedangkan pengertian mu'amalah secara etimologi berasal dari bentuk masdar kata عاَمَلَ - يُعَامِلُ - مُعَامَلَةً sama dengan wazan فَاعَلَ - يُفَاعِلُ - مُفَاعَلَةً yang artinya saling bertindak, saling berbuat dan saling mengamalkan.
Adapun pengertian Fiqh Mu'amalah secara terminoogi dapat dibagi menjadi dua, yaitu pengertian Fiqh Mu'amalah dalam pengertian luas dan Fiqh Mu'amalah dalam pengertian sempit. Definisi Fiqh Mu'amalah dalam arti luas dijelaskan oleh para ahli sebagai berikut:
- Menurut Ad-Dimyati berpendapat bahwa Mu'amalah adalah:
- Menurut Muhammad Yusuf Musa berpendapat bahwa Mu'amalah adalah peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia.
- Mu'amalah adalah segala peraturan yang diciptakan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam hidup dan kehidupan.
- Menurut Hudhari Bek adalah:
الْمُعَامَلَاتُ جَمِيْعُ الْعُقُوْدِ الَّتِى بِهَا يَتَبَدَلُ مَنَافِعُهُمْ
"Mu'amalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaatnya"
- Menurut Idris Ahmad bahwa Mu'amalah adalah aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan tentang manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperlan jasmaninya dengan cara yang paling baik."
- Menurut Rasyid Ridha bahwa mu'amalah adalah tukar-menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan.
Dari beberapa definisi di atas, dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan fiqh mu'amalah dalam arti sempit adalah aturan-aturan Allah yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda.
Perbedaan pengertian mu'amalah dalam arti sempit dengan pengertiannya dalam arti luas adalah mengenai perbedaan dalam cakupannya. Pengertian mu'amalah dalam arti luas masih mencakup beberapa masalah misalnya dalam persoalan warits, padahal masalah warits dalam perkembangan selanjutnya telah menjadi disiplin ilmu tersendiri yaitu masuk dalam pembahasan fiqh mawarits, karena itu fiqh mawarits ini tidak tercakup dalam arti sempit. Adapun letak persamaan antara mu'amalah dalam arti luas dengan mu'amalah dalam mu'amalah dalam arti sempit adalah sama-sama mengatur hubungan manusia dengan manuisa dalam kaitannya dengan pengelolaan harta benda.
Pembagian Fiqh Mu'amalah
Pembagian Fiqh Mu'amalah ini sangat berkaitan dengan pandangan fuqaha dalam memahami pengertian fiqh mu'amalah dalam arti luas atau arti sempit. Menurut Ibn 'Abidin, Fiqh Mu'amalah dibagi menjadi lima bagian:
- Mu'amalah Maliyah (Hukum Kebendaan)
- Munakahat (Hukum Perkawinan)
- Muhasanat (Hukum Acara)
- Amanat dan 'Ariyah (Pinjaman)
- Tirkah (Harta Peninggalan)
Sedangkan al-Fikri, dalam kitabnya Al Mu'amalah Al Madiyah Wa Al Adabiyah menyatakan bahwa Mu'amalah dibagi menjadi dua bagian:
- Al Mu'amalah Al Madiyah adalah Mu'amalah yang mengkaji objeknya, karena itu sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa mu'amalah al madiyah adalah mu'amalah yang bersifat kebendaan, karena objek fiqh mu'amalah adalah benda yang halal, haram dan subhat untuk diperjual-belikan, benda-benda yang memudharatkan dan benda-benda yang mendatangkan kemaslahatan bagi manusia serta segi-segi lainnya. Dengan kata lain, al-mu'amalah al-madiyah adalah berupa aturan-aturan yang telah diterapkan oleh syara' dari segi objek benda. Karena itu aktifitas bisnis seorang muslim tidak hanya berorientasi untuk mendapatkan keuntungan semata (keuntungan materil), tetapi praktek bisnis tersebut harus dilandasi oleh nilai-nilai sakral agama, dalam rangka untuk mendapatkan ridha Allah Swt. dengan cara dia harus senantiasa merujuk kepada peraturan-peraturan syara' dalam setiap melaksanakan aktifitas bisnisnya.
- Al-Mu'amalah al-Adabiyah adalah mu'amalah yang ditinjau dari segi cara tukar-menukar benda, yang bersumber dari panca indera manusia, yang unsur penegaknya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban misalnya jujur, hasud, dengki dan dendam. Al Mu'amalah Al Adabiyah yang dimaksud adalah aturan aturan Allah yang wajib diikuti berkaitan dengan aktifitas manusia dalam hidup bermasyarakat yang ditinjau dari segi subjeknya, yaitu manusia sebagai pelakunya. Adabiyah ini berkisar dalam keridhaan antara kedua belah pihak saat melangsungkan akad, sehingga tidak boleh terjadi unsur dusta, menipu (manipulasi) di dalarnnya.
- Ruang Lingkup Mu'amalah Adabiyah
Ruang lingkup mu'amalah yan bersifat adabiyah adalah ijab dan kabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, penimbunan dan segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang terdapat kaitannya dengan pendistribusian harta dalam hidup bermasyarakat.
- Ruang Lingkup Mu'amalah Madiyah
Adapun yang termasuk ruang lingkup pembahasan madiyah adalah masalah jual beli (al-bai' wa al-tijarah), gadai (al-rahn), jaminan dan tanggungan (kafalah dan dhaman), perseroan atau perkongsian (al-syirkah), perseroan harta dan tenaga (al-mudharabah), sewa-menyewa (al-ijarah), pemberian hak guna pakai (al-a'riyah), barang titipan (al wadi'ah), barang temuan (al-luqathah), garapan tanah (al-muzara'ah), sewa menyewa tanah (al-mukhabarah), upah (ujrah al-'amal), gugatan (syuf'ah), sayembara (al-ju'alah), pembagian kekayaan bersama (al-qismah), pemberian (al-hibbah), pembebasan (al-ibra), damai (as-sulhu) dan ditambah dengan permasalahan kontemporer (al-mu'ashirah) seperti masalah bunga bank, asuransi, kredit, dan lain-lain.
Namun ada juga yang membagi ruang lingkup mu'amalah ke dalam tiga bagian yang meliputi pembahasan tentang al- mal (harta), al-huquq (hak-hak kebendaan) dan al-' aqad (hukum perikatan).
Fiqh Mu'amalah dan Sistem Ekonomi Islam
Ekonomi pada umumnya didefinisikan sebagai penge tahuan tentang perilaku manusia dalam hubungannya dengan pemanfaatan sumber-sumber produktif yang langka untuk memproduksi barang-barang atau jasa serta mendistribusikannya untuk keperluan konsumsi. Dengan demikian objekkajian ekonomi adalah perilaku atau perbuatan manusia yang berkaitan dengan fungsi produksi, distribusi dan konsumsi.
Sedangkan pengertian fiqh mu'amalah secara umum juga tidak jauh beda dengan pengertian ekonomi. Karena tema bahasan dalam fiqh mu'amalah juga menyangkut dalam masalah harta, perikatan dan teknis operasionalnya.
Agama, baik Islam maupun non-Islam, pada esensinya merupakan panduan (bimbingan moral) bagi perilaku manusia. Panduan moral tersebut secara garis besar bertumpu kepada ajaran akidah, syari'ah (aturan hukum) dan moral yang luhur (akhlaq al-karimah). Antara agama (Islam) dengan ekonomi terdapat ketersinggungan objek. Dalam hal ini Islam berperan sebagai panduan moral terhadap fungsi produksi, distribusi dan konsumsi. Bahkan fungsi kontrol ini tidak hanya terbatas dalam wilayah ekonomi saja, tetapi ia mencakup keseluruhan aspek dalam kehidupan.
Oleh sebab itu suatu perilaku ekonomi yang Islami secara normatif dapat dipahami sebagai sebuah sistem ekonomi yang dibangun berdasarkan tuntunan ajaran Islam. Konstruks (rancang-bangun) ekonomi Islam adalah sebuah tatanan ekonomi yang dibangun di atas ajaran tauhid dan prinsip-prinsip moral Islam seperti keadilan, dibatasi oleh syari'at misalnya halal dan haram dan fiqh (hukum Islam yang bersifat furu'iyyah. Jadi, fiqh mu'amalah yang ruang lingkupnya meliputi hukum benda (al-mal wa al-milkiyah) dan hukum perikatan (al 'aqd) dalam konstruksi sistem ekonomi Islam hanya berperan sebagai instrumen teknis. Artinya ekonomi Islam pada satu sisi dibatasi oleh aturan-aturan teknis yang terdapat dalam fiqh mu'amalah. Namun ini bukan satu-satunya batasan, prinsip moral (nilai-nilai ideal) dan syari'at Islam lebih banyak berpengaruh terhadap sistem ekonomi Islam dibandingkan fiqh mu'amalah.
Pada sisi lain, perkembangan sistem ekonomi Islam yang dihasilkan dari kajian perilaku ekonomi masyarakat Muslim telah mendikte instrumen hukum teknis (fiqh mu'amalah). Sekalipun antara keduanya (antara fiqh mu'amalah dan ekonomi Islam) saling terkait, namun sesungguhnya keduanya adalah dua hal yang berbeda.
Sumber Referensi:
- Abdullah As Sattar Fatullah Sa'id, Al Muamalat Fi Al Islam, (Mekah, Rabithah Al Alam Al Islami, Idarah Al Kita Al Islami, tt)
- A. W. Al-Munawwir, Kamus al-Munawwir (Surabaya: Pustaka Progresif, 1997), h. 1068.
- Abdul Majid, Pokok-pokok Fiah Mu'amalah dan Hukum Kebendaan dalam Islam (Bandung: IAIN Sunan Gunung Jati, 1986),
- Abd. Wahab Khalaf, Ilmu Ushul al-Fiah (Kuwait: Dar al-Qalam, tt.,).
- Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, (Jakarta, Gaya Media Pratama, 2000).
- Hendi Suhendi, Fiqh Mu'amalah dan Hukum Kebendaan dalam Islam (Bandung: IAIN Sunan Gunung Jati, 1986)
- Qomarul Huda, Fiqh Muamalah (Yogyakarta, Teras, 2011)
- Hariman Surya Siregar, Koko Khoerudin, Fikih Muamalah Teori Dan Implementasi (Bandung, PT Remaja Rosdakarya, 2019)