Tampilkan postingan dengan label Pedoman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pedoman. Tampilkan semua postingan

29 Oktober 2024

Panduan Strategi Anti Fraud Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)

Bismillah, 

Inovasi teknologi memiliki peran krusial d​alam membentuk masa depan sektor keuangan, yang semakin digital, terhubung, dan responsif terhadap kebutuhan pelanggan dan pasar yang terus berkembang. ITSK dapat meningkatkan efisiensi, memperluas akses ke layanan keuangan, meningkatkan pengelolaan risiko, dan merespons perubahan pasar dengan lebih cepat.

Salah satu pendorong utama kesuksesan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan di Indonesia adalah pesatnya adopsi platform digital. Platform ini telah menyederhanakan transaksi seperti e-wallet, internet banking, dan QRIS, yang memfasilitasi peralihan dari aktivitas keuangan tradisional offline ke online.

Dengan banyaknya dan mudahnya mendapatkan akses teknologi sektor keuangan, OJK menilai dibutuhkannya sebuah kebijakan dalam rangka implementasi SAF khusus bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Dengan mempertimbangkan skala bisnis dan disparitas Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang tinggi, maka dinilai diperlukan penyesuaian-penyesuaian, upaya bertahap serta berkelanjutan, serta melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan dalam penerapan SAF bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan agar dapat menerapkan upaya pengendalian risiko fraud.

Panduan Strategi Anti Fraud Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (Download)

Pedoman Keamanan Siber Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)

Bismillah, 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pedoman Keamanan Siber (Cybersecurity Guidelines) yang dirancang khusus untuk Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). 

Pedoman ini disusun dengan dukungan Kedutaan Besar Inggris (British Embassy) melalui UK Government cyber capacity-building programme. Pedoman ini mencakup strategi reaktif dan proaktif untuk memastikan keamanan siber menjadi bagian krusial dari ekosistem ITSK.

Pedoman keamanan siber bagi Penyelenggara ITSK mencakup perlindungan data, manajemen risiko, respons insiden, maturity assessment, training and awareness dengan mengedepankan prinsip kolaborasi dan pertukaran informasi. Dengan mengikuti pedoman ini, para pemangku kepentingan di organisasi ITSK dapat berkontribusi pada lingkungan keuangan digital yang lebih aman dan tangguh di Indonesia.

OJK mengharapkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan di sektor keuangan Indonesia agar penerapan kerangka kerja keamanan dan ketahanan siber di sektor ITSK dapat berjalan secara efektif. 

Pedoman Keamanan Siber Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (Download).

24 Oktober 2024

Daftar Pedoman Implementasi DSN-MUI

Fatwa DSN-MUI

No Judul File
1 Pedoman Implementasi Musyarakah Mutanaqishah dalam Produk Pembiayaan Download
2 Pedoman Implementasi Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al-Islami / Islamic Hedging) atas Nilai Tukar Download
3 Pedoman Implementasi Sekuritisasi Berbentuk Efek Beragun Aset Berdasarkan Prinsip Syariah Download
4 Pedoman Implementasi Fatwa Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah Download

Daftar Pedoman Produk Perbankan Syariah

Qur'an Voice

No Judul File
1 Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah Download
2 Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah Download
3 Pedoman Produk Pembiyaan Mudharabah Perbankan Syariah Download
4 Pedoman Implementasi Sharia Restricted Invesment Account (SRIA) Dengan Akad Mudharabah Muqayyadah Download
5 Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) Download
6 Pedoman Kerja Sama Channeling Antara Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Dan LPBBTI Syariah (Fintech P2P Financing) Download
7 Pedoman Keamanan Siber Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) Download
8 Pedoman Strategi Anti Fraud Download

Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD)

Bismillah, 

Transformasi perbankan syariah bertujuan meningkatkan daya tahan dan daya saing, sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi dan pembangunan sosial. Transformasi ini melibatkan penguatan karakter perbankan syariah yang tidak hanya berfokus pada tujuan bisnis, tetapi juga memperhatikan peran sosial dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat. 

Perbankan syariah berperan dalam meningkatkan inklusi keuangan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk melalui instrumen sosial syariah seperti wakaf. Potensi wakaf uang di Indonesia diperkirakan mencapai Rp180 triliun per tahun, namun realisasi pengumpulan wakaf uang pada tahun 2023 hanya sebesar 2,2 triliun, atau sekitar 1,22% dari potensi tersebut. Untuk memperkecil gap ini, Bank Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) perlu mengembangkan produk wakaf uang yang inovatif.

Salah satu inovasi yang sudah berjalan adalah Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), yang melibatkan Bank Syariah dalam menghimpun dana wakaf uang. Namun, produk ini hanya meningkatkan aset sementara, karena dana digunakan untuk pembelian Sukuk Wakaf Ritel (SWR).

Untuk mendukung pengembangan perbankan syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027, mengembangkan produk baru, yaitu Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). CWLD adalah produk wakaf uang temporer yang memungkinkan wakif (pemberi wakaf) memilih penerima manfaat wakaf (Mauquf alaih), yang memberikan manfaat bagi industri perbankan syariah dan sektor wakaf.

OJK juga merancang pedoman implementasi CWLD untuk memudahkan Bank Syariah dan Nazhir dalam menjalankan produk ini dengan panduan teknis yang sistematis, sesuai masukan dari Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia.

Berikut Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (Download)

Pedoman Implementasi Sharia Restricted Invesment Account (SRIA) Dengan Akad Mudharabah Muqayyadah

Bismillah,

Perbankan syariah memiliki potensi untuk mengembangkan produk khas berbasis syariah, terutama dalam transaksi investasi, sebagai pembeda dari perbankan konvensional. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK), yang membedakan produk investasi dan simpanan di perbankan syariah. 

Dalam UU P2SK, investasi didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah, di mana risiko ditanggung oleh nasabah investor. Sedangkan simpanan mencakup giro, tabungan, deposito, dan sertifikat deposito yang berbasis akad syariah dan tidak dapat dianggap sebagai produk investasi.

Dalam Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah 2023-2027 (RP3SI), OJK mendorong perbankan syariah untuk memperkenalkan produk Shariah Restricted Investment Account (SRIA), yaitu produk investasi berbasis akad mudharabah muqayyadah yang memungkinkan nasabah menentukan penggunaan dana yang diinvestasikan.

Untuk memastikan investasi syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, diperlukan pedoman yang jelas. Pedoman ini mengacu pada POJK Nomor 13/POJK.03/2021 dan SEOJK Nomor 10/SEOJK.03/2023, mencakup struktur produk, manajemen risiko, transparansi, serta mekanisme dan pembukuan SRIA.

Berikut Pedoman Implementasi Sharia Restricted Invesment Account (SRIA) Dengan Akad Mudharabah Muqayyadah (Download)

Pedoman Produk Pembiyaan Mudharabah Perbankan Syariah

Bismillah,

Produk pembiayaan mudarabah merupakan salah satu produk yang memiliki keunikan dan tidak terdapat dalam perbankan konvensional. Produk ini merupakan produk alternatif bagi industri perbankan syariah untuk diversifikasi produk pembiayaan yang berbasis bagi hasil selain dari pembiayaan musyarakah. 

Karakteristik pembiayaan mudarabah yang berbasis bagi hasil, berpotensi menjadi salah satu opsi untuk memberikan pembiayaan modal kerja di sektor produktif. Dengan demikian, produk pembiayaan mudarabah berpotensi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi baik di sektor rill maupun di sektor keuangan.

Saat ini, jumlah portofolio pembiayaan mudarabah baru mencapai 2,12% dari total jumlah pembiayaan yang ada pada perbankan syariah berdasarkan akad (per Desember 2023). Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk melakukan pengembangan dan peningkatan implementasi produk pembiayaan mudarabah. Salah satu upaya tersebut adalah dengan penyusunan suatu pedoman untuk membantu industri perbankan syariah dalam memudahkan implementasi produk pembiayaan mudarabah dengan baik. 

Pedoman ini merupakan seri ke-3 dari seri Pedoman Produk Pembiayaan yang diterbitkan oleh OJK. Harapannya, pedoman ini dapat menjadi panduan bagi industri perbankan syariah untuk mengimplementasikan produk pembiayaan mudarabah.

Berikut Pedoman Produk Pembiyaan Mudharabah Perbankan Syariah (Download)

23 Oktober 2024

Pedoman Kerja Sama Channeling Antara Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Dan LPBBTI Syariah (Fintech P2P Financing)

Bismillah,

OJK telah menerbitkan Pedoman Kerja Sama Channeling antara BPRS dan Fintech P2P Financing Syariah untuk memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko di BPRS dalam bekerja sama dengan penyedia layanan fintech peer-to-peer (P2P) berdasarkan prinsip syariah.

Pedoman ini bertujuan memberikan panduan bagi BPR Syariah, baik yang sudah maupun yang akan bekerja sama dengan Fintech P2P Syariah. Pedoman ini menyajikan informasi lengkap yang dibutuhkan, khususnya terkait skema kerja sama pembiayaan sesuai dengan jenis akad syariah. Disusun berdasarkan prinsip utama (principal-based), pedoman ini fleksibel dan mampu menyesuaikan dengan dinamika industri yang membutuhkan kebijakan tepat dan relevan.

Dalam pedoman kerjasama ini berisi terdiri:
  1. Para Pihak Kerja Sama Channeling
  2. Pengertian dan Ruang Lingkup Kerja Sama Channeling

Berikut Pedoman Kerja Sama Channeling antara BPRS dan Fintech P2P Financing (Download).

Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah

Bismillah,

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat produk perbankan syariah dan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dengan menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah. Pedoman ini adalah edisi kedua setelah Pedoman Pembiayaan Murabahah dan merupakan pembaruan dari standar yang diterbitkan OJK pada 2016. Dalam edisi terbaru ini, terdapat penambahan serta penyesuaian dengan aturan terkini, termasuk Peraturan OJK (POJK) dan Fatwa DSN-MUI.

Sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK mendorong inovasi dan diversifikasi produk perbankan syariah agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mampu bersaing di pasar. Melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027, OJK berupaya mengembangkan produk syariah yang inovatif, kompetitif, dan memiliki keunikan yang menjadi keunggulan dibanding perbankan konvensional.

Berikut Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah (Download)

Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah

Bismillah,

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan peluang bagi perbankan syariah untuk mengembangkan bisnis dengan pendekatan yang berbeda dari bank konvensional, namun tetap mempertahankan ciri khas dan prinsip syariah.

Dalam upaya memperkuat industri perbankan syariah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) sebagai otoritas penerbitan fatwa keuangan syariah, terus mendorong penerapan aspek syariah yang lebih kuat. Salah satu langkah penting adalah penerbitan fatwa yang menjadi acuan dalam menjalankan prinsip-prinsip syariah. Pada tahun 2022, DSN-MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 153/DSN-MUI/VI/2022 tentang Pelunasan Utang Pembiayaan Murabahah Sebelum Jatuh Tempo, yang membawa perubahan dalam tata cara pelunasan pembiayaan murabahah.

Terkait hal ini, untuk memberikan pedoman bagi industri perbankan syariah dan para pengawas, telah disusun Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah yang menggantikan Standar Produk Murabahah yang diterbitkan pada tahun 2015.

Pedoman ini terdiri dari tiga bagian utama: 

  1. Pendahuluan : Membahas latar belakang penyusunan pedoman.
  2. Prinsip Syariah Pembiayaan Murabahah: Menguraikan ketentuan umum, para pihak yang terlibat, obyek, ijab kabul, dan aturan terkait pembiayaan murabahah.
  3. Skema Pembiayaan Murabahah: Menawarkan berbagai skema pembiayaan yang dapat digunakan oleh bank syariah. Selain itu, pedoman ini juga dilengkapi lampiran yang berisi contoh simulasi pelunasan pembiayaan murabahah dan contoh pembukuan.

Dengan adanya pedoman ini, diharapkan dapat menjadi panduan yang jelas bagi pelaku industri perbankan syariah di Indonesia dalam menjalankan akad pembiayaan murabahah, serta meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya tentang produk pembiayaan murabahah di perbankan syariah.


Berikut Terlampir Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah (Download)

Akad - Akad Dengan Prinsip Sewa Menyewa

Berikut beberapa jenis akad-akad dengan Prinsip Sewa Menyewa yang umum digunakan di masyarakat atau praktek diperbankan syariah. ...