Tampilkan postingan dengan label SRIA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SRIA. Tampilkan semua postingan

22 November 2024

Ketika Bank Syariah Menjadi "Investor" Pada SRIA

Beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Pedoman dan meluncurkan Produk bernama Shariah Restricted Investment Account (SRIA). Sebuah inovasi produk baru, yang memberikan angin segar bagi semua pihak yang mendambakan produk investasi sesuai dengan karakteristik investasi syariah yang menggunakan konsep Profit and Loss Sharing.

Konsep investasi SRIA ini, sebenarnya memiliki kesamaan dengan konsep yang telah kami lakukan di P2P Financing Syariah. Salah satu perbedaannya adalah adanya pembatasan khusus yang ditentukan oleh Nasabah Investor terhadap projek, waktu atau tempat investasi yang akan disalurkan yg disebut Muqayyadah (restricted).

Perbedaan lainnya adalah jika di P2P Syariah, Penyelenggara hanya bertindak sebagai pihak yang mempertemukan (arranger/wakil) antara Pemilik dana (investor) dengan Penerima Dana. Namun pada SRIA, Bank Syariah tidak bertindak sebagai arranger/wakil tetapi bisa bertindak sebagai Pengelola (Mudharib) dan juga diperkenankan menyertakan dana (sebagai Sahib Al Maal) dalam investasi dengan memiliki porsi pada aset SRIA.

Ketika Bank memiliki 2 peran yaitu sebagai Mudharib dan juga sebagai Investor (Musytarik), maka jika terjadi kerugian sejatinya Bank memiliki 2 risiko yang harus ditanggungnya yakni risiko Imateril (tenaga, waktu dan fikiran untuk pengelolaan) dalam kapasitasnya sebagai Mudharib, dan Risiko Materil (modal) sesuai dengan porsi yang dimiliki dalam kapasitasnya sebagai investor. 

Olehkarena bank menanggung 2 risiko dalam 2 peran yang dijalankan, maka pada saat distribusi imbal hasil investasi pun harus dilakukan sesuai dengan risiko yg ditanggung. Sebelum berbagi hasil dengan Nasbaah Investor, Bank memisahkan imbal hasil yang menjadi haknya sebagai Musytarik terlebih dahulu sesuai dengan porsi modal, baru kemudian sisanya Bank berbagi hasil dalam kaitannya Bank sebagai Mudharib dan Nasabah Investor sebagai Shahib Al Maal sesuai dengan nisbah yg disepakati.

Dengan adanya pemisahan terlebih dahulu, Bank tentu mendapatkan keuntungan yang lebih besar sesuai dengan risiko yang wajib ditanggungnya. Hal tersebut selaras dengan kaidah fiqh bahwa Keuntungan berbanding lurus dengan risiko yang ditanggunh;
الغنم بالغرم أو الخراج بالضمان

Mekanisme distribusi imbal hasil ini telah dijelaskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 50/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah yaitu bentuk akad Mudharabah di mana pengelola (Mudharib) menyertakan modalnya dalam kerjasama investasi seperti pada SRIA ini.  

Namun Fatwa Nomor 50 tentang Mudharabah Musytarakah dan mekanisme distribusi imbal hasil ketika Bank selain bertindak sebagai Mudharib juga bertindak sebagai Investor ini, belum disertakan dalam Pedoman SRIA yang telah dikeluarkan oleh OJK.

Semoga ini dapat menjadi masukan dan bermanfaat bagi semua. 

#ZuelFahmi
#MudahrabahMuqayyadah
#SRIA
#SahriaRestrictedInvestmentAccount
#BankSyariah
#FintekSyariah

Akad - Akad Dengan Prinsip Sewa Menyewa

Berikut beberapa jenis akad-akad dengan Prinsip Sewa Menyewa yang umum digunakan di masyarakat atau praktek diperbankan syariah. ...