Bismillah,
OJK telah menerbitkan Pedoman Kerja Sama Channeling antara BPRS dan Fintech P2P Financing Syariah untuk memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko di BPRS dalam bekerja sama dengan penyedia layanan fintech peer-to-peer (P2P) berdasarkan prinsip syariah.
Pedoman ini bertujuan memberikan panduan bagi BPR Syariah, baik yang sudah maupun yang akan bekerja sama dengan Fintech P2P Syariah. Pedoman ini menyajikan informasi lengkap yang dibutuhkan, khususnya terkait skema kerja sama pembiayaan sesuai dengan jenis akad syariah. Disusun berdasarkan prinsip utama (principal-based), pedoman ini fleksibel dan mampu menyesuaikan dengan dinamika industri yang membutuhkan kebijakan tepat dan relevan.
Dalam pedoman kerjasama ini berisi terdiri:
- Para Pihak Kerja Sama Channeling
- Pengertian dan Ruang Lingkup Kerja Sama Channeling
Berikut Pedoman Kerja Sama Channeling antara BPRS dan Fintech P2P Financing (Download).