23 Oktober 2024

Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah

Bismillah,

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan peluang bagi perbankan syariah untuk mengembangkan bisnis dengan pendekatan yang berbeda dari bank konvensional, namun tetap mempertahankan ciri khas dan prinsip syariah.

Dalam upaya memperkuat industri perbankan syariah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) sebagai otoritas penerbitan fatwa keuangan syariah, terus mendorong penerapan aspek syariah yang lebih kuat. Salah satu langkah penting adalah penerbitan fatwa yang menjadi acuan dalam menjalankan prinsip-prinsip syariah. Pada tahun 2022, DSN-MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 153/DSN-MUI/VI/2022 tentang Pelunasan Utang Pembiayaan Murabahah Sebelum Jatuh Tempo, yang membawa perubahan dalam tata cara pelunasan pembiayaan murabahah.

Terkait hal ini, untuk memberikan pedoman bagi industri perbankan syariah dan para pengawas, telah disusun Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah yang menggantikan Standar Produk Murabahah yang diterbitkan pada tahun 2015.

Pedoman ini terdiri dari tiga bagian utama: 

  1. Pendahuluan : Membahas latar belakang penyusunan pedoman.
  2. Prinsip Syariah Pembiayaan Murabahah: Menguraikan ketentuan umum, para pihak yang terlibat, obyek, ijab kabul, dan aturan terkait pembiayaan murabahah.
  3. Skema Pembiayaan Murabahah: Menawarkan berbagai skema pembiayaan yang dapat digunakan oleh bank syariah. Selain itu, pedoman ini juga dilengkapi lampiran yang berisi contoh simulasi pelunasan pembiayaan murabahah dan contoh pembukuan.

Dengan adanya pedoman ini, diharapkan dapat menjadi panduan yang jelas bagi pelaku industri perbankan syariah di Indonesia dalam menjalankan akad pembiayaan murabahah, serta meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya tentang produk pembiayaan murabahah di perbankan syariah.


Berikut Terlampir Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah (Download)

Akad - Akad Dengan Prinsip Sewa Menyewa

Berikut beberapa jenis akad-akad dengan Prinsip Sewa Menyewa yang umum digunakan di masyarakat atau praktek diperbankan syariah. ...