24 Oktober 2024

Pedoman Implementasi Sharia Restricted Invesment Account (SRIA) Dengan Akad Mudharabah Muqayyadah

Bismillah,

Perbankan syariah memiliki potensi untuk mengembangkan produk khas berbasis syariah, terutama dalam transaksi investasi, sebagai pembeda dari perbankan konvensional. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK), yang membedakan produk investasi dan simpanan di perbankan syariah. 

Dalam UU P2SK, investasi didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah, di mana risiko ditanggung oleh nasabah investor. Sedangkan simpanan mencakup giro, tabungan, deposito, dan sertifikat deposito yang berbasis akad syariah dan tidak dapat dianggap sebagai produk investasi.

Dalam Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah 2023-2027 (RP3SI), OJK mendorong perbankan syariah untuk memperkenalkan produk Shariah Restricted Investment Account (SRIA), yaitu produk investasi berbasis akad mudharabah muqayyadah yang memungkinkan nasabah menentukan penggunaan dana yang diinvestasikan.

Untuk memastikan investasi syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, diperlukan pedoman yang jelas. Pedoman ini mengacu pada POJK Nomor 13/POJK.03/2021 dan SEOJK Nomor 10/SEOJK.03/2023, mencakup struktur produk, manajemen risiko, transparansi, serta mekanisme dan pembukuan SRIA.

Berikut Pedoman Implementasi Sharia Restricted Invesment Account (SRIA) Dengan Akad Mudharabah Muqayyadah (Download)

Akad - Akad Dengan Prinsip Sewa Menyewa

Berikut beberapa jenis akad-akad dengan Prinsip Sewa Menyewa yang umum digunakan di masyarakat atau praktek diperbankan syariah. ...