24 Oktober 2024

Pedoman Produk Pembiyaan Mudharabah Perbankan Syariah

Bismillah,

Produk pembiayaan mudarabah merupakan salah satu produk yang memiliki keunikan dan tidak terdapat dalam perbankan konvensional. Produk ini merupakan produk alternatif bagi industri perbankan syariah untuk diversifikasi produk pembiayaan yang berbasis bagi hasil selain dari pembiayaan musyarakah. 

Karakteristik pembiayaan mudarabah yang berbasis bagi hasil, berpotensi menjadi salah satu opsi untuk memberikan pembiayaan modal kerja di sektor produktif. Dengan demikian, produk pembiayaan mudarabah berpotensi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi baik di sektor rill maupun di sektor keuangan.

Saat ini, jumlah portofolio pembiayaan mudarabah baru mencapai 2,12% dari total jumlah pembiayaan yang ada pada perbankan syariah berdasarkan akad (per Desember 2023). Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk melakukan pengembangan dan peningkatan implementasi produk pembiayaan mudarabah. Salah satu upaya tersebut adalah dengan penyusunan suatu pedoman untuk membantu industri perbankan syariah dalam memudahkan implementasi produk pembiayaan mudarabah dengan baik. 

Pedoman ini merupakan seri ke-3 dari seri Pedoman Produk Pembiayaan yang diterbitkan oleh OJK. Harapannya, pedoman ini dapat menjadi panduan bagi industri perbankan syariah untuk mengimplementasikan produk pembiayaan mudarabah.

Berikut Pedoman Produk Pembiyaan Mudharabah Perbankan Syariah (Download)

23 Oktober 2024

Pedoman Kerja Sama Channeling Antara Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Dan LPBBTI Syariah (Fintech P2P Financing)

Bismillah,

OJK telah menerbitkan Pedoman Kerja Sama Channeling antara BPRS dan Fintech P2P Financing Syariah untuk memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko di BPRS dalam bekerja sama dengan penyedia layanan fintech peer-to-peer (P2P) berdasarkan prinsip syariah.

Pedoman ini bertujuan memberikan panduan bagi BPR Syariah, baik yang sudah maupun yang akan bekerja sama dengan Fintech P2P Syariah. Pedoman ini menyajikan informasi lengkap yang dibutuhkan, khususnya terkait skema kerja sama pembiayaan sesuai dengan jenis akad syariah. Disusun berdasarkan prinsip utama (principal-based), pedoman ini fleksibel dan mampu menyesuaikan dengan dinamika industri yang membutuhkan kebijakan tepat dan relevan.

Dalam pedoman kerjasama ini berisi terdiri:
  1. Para Pihak Kerja Sama Channeling
  2. Pengertian dan Ruang Lingkup Kerja Sama Channeling

Berikut Pedoman Kerja Sama Channeling antara BPRS dan Fintech P2P Financing (Download).

Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah

Bismillah,

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat produk perbankan syariah dan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dengan menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah. Pedoman ini adalah edisi kedua setelah Pedoman Pembiayaan Murabahah dan merupakan pembaruan dari standar yang diterbitkan OJK pada 2016. Dalam edisi terbaru ini, terdapat penambahan serta penyesuaian dengan aturan terkini, termasuk Peraturan OJK (POJK) dan Fatwa DSN-MUI.

Sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK mendorong inovasi dan diversifikasi produk perbankan syariah agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mampu bersaing di pasar. Melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027, OJK berupaya mengembangkan produk syariah yang inovatif, kompetitif, dan memiliki keunikan yang menjadi keunggulan dibanding perbankan konvensional.

Berikut Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah (Download)

Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah

Bismillah,

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan peluang bagi perbankan syariah untuk mengembangkan bisnis dengan pendekatan yang berbeda dari bank konvensional, namun tetap mempertahankan ciri khas dan prinsip syariah.

Dalam upaya memperkuat industri perbankan syariah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) sebagai otoritas penerbitan fatwa keuangan syariah, terus mendorong penerapan aspek syariah yang lebih kuat. Salah satu langkah penting adalah penerbitan fatwa yang menjadi acuan dalam menjalankan prinsip-prinsip syariah. Pada tahun 2022, DSN-MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 153/DSN-MUI/VI/2022 tentang Pelunasan Utang Pembiayaan Murabahah Sebelum Jatuh Tempo, yang membawa perubahan dalam tata cara pelunasan pembiayaan murabahah.

Terkait hal ini, untuk memberikan pedoman bagi industri perbankan syariah dan para pengawas, telah disusun Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah yang menggantikan Standar Produk Murabahah yang diterbitkan pada tahun 2015.

Pedoman ini terdiri dari tiga bagian utama: 

  1. Pendahuluan : Membahas latar belakang penyusunan pedoman.
  2. Prinsip Syariah Pembiayaan Murabahah: Menguraikan ketentuan umum, para pihak yang terlibat, obyek, ijab kabul, dan aturan terkait pembiayaan murabahah.
  3. Skema Pembiayaan Murabahah: Menawarkan berbagai skema pembiayaan yang dapat digunakan oleh bank syariah. Selain itu, pedoman ini juga dilengkapi lampiran yang berisi contoh simulasi pelunasan pembiayaan murabahah dan contoh pembukuan.

Dengan adanya pedoman ini, diharapkan dapat menjadi panduan yang jelas bagi pelaku industri perbankan syariah di Indonesia dalam menjalankan akad pembiayaan murabahah, serta meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya tentang produk pembiayaan murabahah di perbankan syariah.


Berikut Terlampir Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah (Download)

Akad - Akad Dengan Prinsip Sewa Menyewa

Berikut beberapa jenis akad-akad dengan Prinsip Sewa Menyewa yang umum digunakan di masyarakat atau praktek diperbankan syariah. ...