23 Desember 2024

Murattal Syaikh Muhammad Al Ghazali

Syaikh Muhammad al Ghazali lahir dan dibesarkan di Jeddah, Kerajaan Arab Saudi. Dikenal karena suaranya yang indah dan lembut, ia telah menjadi imam shalat di banyak masjid, termasuk memimpin Tahajud dan Terawih. Syaikh tersebut sering muncul di saluran televisi di seluruh dunia Arab. Selain itu, ia memegang gelar BA di bidang Hukum dan Magister.

Qur'an Voice

No Nama Surat Download
1 Al-Fatihah (Pembuka) Download
2 Al-Baqarah (Sapi) Download
3 Ali-Imran (Keluarga Imran) Download
4 An-Nisa (Perempuan) Download
5 Al-Maidah (Hidangan) Download
6 Al-An'am (Binatang Ternak) Download
7 Al-A'raf (Tempat Tertinggi) Download
8 Al-Anfal (Rampasan Perang) Download
9 At-Taubah (Pengampunan) Download
10 Yunus (Yunus) Download
11 Hud (Hud) Download
12 Yusuf (Yusuf) Download
13 Ar-Rad (Guruh) Download
14 Ibrahim (Ibrahim) Download
15 Al-Hijr (Hijr) Download
16 An-Nahl (Lebah) Download
17 Al-Isra' (Memperjalankan di Malam Hari) Download
18 Al-Kahf (Gua) Download
19 Maryam (Maryam) Download
20 Taha (Taha) Download
21 Al-Anbiya (Para Nabi) Download
22 Al-Hajj (Haji) Download
23 Al-Mu'minun (Orang-orang Mukmin) Download
24 An-Nur (Cahaya) Download
25 Al-Furqan (Pembeda) Download
26 Asy-Syu'ara (Para Penyair) Download
27 An-Naml (Semut) Download
28 Al-Qasas (Kisah-Kisah) Download
29 Al-Ankabut (Laba-Laba) Download
30 Ar-Rum (Romawi) Download
31 Luqman (Luqman) Download
32 As-Sajdah (Sajdah) Download
33 Al-Ahzab (Golongan yang Bersekutu) Download
34 Saba' (Saba') Download
35 Fatir (Pencipta) Download
36 Yasin (Yasin) Download
37 As-Saffat (Barisan-Barisan) Download
38 Sad (Sad) Download
39 Az-Zumar (Rombongan) Download
40 Gafir (Maha Pengampun) Download
41 Fussilat (Dijelaskan) Download
42 Asy-Syura (Musyawarah) Download
43 Az-Zukhruf (Perhiasan) Download
44 Ad-Dukhan (Kabut Asap) Download
45 Al-Jasiyah (Berlutut) Download
46 Al-Ahqaf (Ahqaf) Download
47 Muhammad (Nabi Muhammad) Download
48 Al-Fath (Kemenangan) Download
49 Al-Hujurat (Kamar-Kamar) Download
50 Qaf (Qaf) Download
51 Az-Zariyat (Yang Menerbangkan) Download
52 At-Tur (Gunung) Download
53 An-Najm (Bintang) Download
54 Al-Qamar (Bulan) Download
55 Ar-Rahman (Yang Maha Pengasih) Download
56 Al-Waqi'ah (Hari Kiamat) Download
57 Al-Hadid (Besi) Download
58 Al-Mujadalah (Gugatan) Download
59 Al-Hasyr (Pengusiran) Download
60 Al-Mumtahanah (Wanita yang Diuji) Download
61 As-Saff (Barisan) Download
62 Al-Jumu'ah (Jumat) Download
63 As-Munafiqun (Orang-Orang yang Munafik) Download
64 At-Tagabun (Pengungkapan Kesalahan) Download
65 At-Talaq (Talak) Download
66 At-Tahrim (Pengharaman) Download
67 Al-Mulk (Kerajaan) Download
68 Al-Qalam (Pena) Download
69 Al-Haqqah (Hari Kiamat yang Pasti Datang) Download
70 Al-Ma'arij (Tempat-Tempat Naik) Download
71 Nuh (Nuh) Download
72 Al-Jinn (Jin) Download
73 Al-Muzammil (Orang yang Berkemul) Download
74 Al-Muddassir (Orang Berselimut) Download
75 Al-Qiyamah (Hari Kiamat) Download
76 Al-Insan (Manusia) Download
77 Al-Mursalat (Malaikat yang Diutus) Download
78 An-Naba' (Berita) Download
79 An-Nazi'at (Malaikat-malaikat yang Mencabut) Download
80 'Abasa (Berwajah Masam) Download
81 At-Takwir (Penggulungan) Download
82 Al-Infitar (Terbelah) Download
83 Al-Mutaffifin (Orang-Orang yang Curang) Download
84 Al-Insyiqaq (Terbelah) Download
85 Al-Buruj (Gugusan Bintang) Download
86 At-Tariq (Yang Datang pada Malam Hari) Download
87 Al-A'la (Yang Maha Tinggi) Download
88 Al-Gasyiyah (Hari Pembalasan) Download
89 Al-Fajr (Fajar) Download
90 Al-Balad (Negeri) Download
91 Asy-Syams (Matahari) Download
92 Al-Lail (Malam) Download
93 Ad-Duha (Duha) Download
94 Asy-Syarh (Pelapangan) Download
95 At-Tin (Buah Tin) Download
96 Al-'Alaq (Segumpal Darah) Download
97 Al-Qadr (Al-Qadar) Download
98 Al-Bayyinah (Bukti Nyata) Download
99 Az-Zalzalah (Guncangan) Download
100 Al-'Adiyat (Kuda Perang yang Berlari) Download
101 Al-Qari'ah (Al-Qari'ah) Download
102 At-Takasur (Bermegah-Megahan) Download
103 Al-'Asr (Masa) Download
104 Al-Humazah (Pengumpat) Download
105 Al-Fil (Gajah) Download
106 Quraisy (Orang Quraisy) Download
107 Al-Ma'un (Bantuan) Download
108 Al-Kausar (Nikmat yang Banyak) Download
109 Al-Kafirun (Orang-Orang Kafir) Download
110 An-Nasr (Pertolongan) Download
111 Al-Lahab (Gejolak Api) Download
112 Al-Ikhlas (Ikhlas) Download
113 Al-Falaq (Fajar) Download
114 An-Nas (Manusia) Download

19 Desember 2024

Download and Dengarkan Qur'an Audio Mp3

Qur'an Voice

No Judul File
1 Syaikh Abdurrahman Sudais Download
2 Syaikh Bandar Balela Download
3 Syaikh Hanni Ar Rifai Download
4 Syaikh Muhammad Al Ghazali Download
5 Syaikh Abdullah Al Mathrood Download
6 Syaikh Maher Al Muaiqly Download

09 Desember 2024

Mengenal Akad Muhaya’ah Dalam Kepemilikan Harta Bersama

 

Beberapa waktu lalu, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa terbaru yang menjadi dasar dan kepastian hukum syariah bagi transaksi atas harta yang dimiliki secara bersama yakni Fatwa DSN-MUI No. 159/DSN-MUI/VII/2024 tentang Jual Beli Al-Mal Al-Musytarak dan Al-Mal Al-Musya.

Ada sebuah akad yang mungkin tidak begitu familiar di telinga kita dan praktik ini pun memang jarang digunakan di tengah-tengah Masyarakat, yaitu Akad Muhaya’ah.

Dalam fatwa 159 tersebut memang tidak menjelaskan secara detail terkait pengertian akad Muhaya’ah namun hanya menyebutkan terkait penggunaan manfaat dari al-Mal al-Musytarak dalam Syirkah-Milk dengan mekanisme Akad muhaya’ah.

Apa sih Akad Muhaya’ah?

Akad Muhaya’ah adalah akad yang dilakukan oleh para mitra (syarik) dalam kepemilikan harta bersama (Syirkah Al Milk) tentang kesepakatan cara dan periode pemanfaatan harta bersama. Melalui akad ini, para mitra dapat mengatur pemanfaatan harta dengan prinsip keadilan dan maslahat bersama.

Misalnya Si A dan si B memiliki mobil yang berasal dari hadiah yang diberikan oleh orang tuanya sehingga terjadi Syirkah Al Milk (kepemilikan secara bersama). Mereka bersepakat bahwa pemakaian dilakukan secara bergantian dengan periode 3 hari yang telah ditentukan. Si A dapat menggunakan mobil pada hari Senin sampai Rabu, sementra Si B dapat mengunakan pada hari Kamis sampai Sabtu. Hari minggu mobil tidak digunakan (untuk perawatan).

Kesepakatan bersama terkait pengaturan waktu (periode) pemanfaatan harta yang dimiliki secara bersama inilah yang disebut Akad Muhaya’ah.

Meskipun akad ini asing di telinga kita, namun sejatinya akad ini pernah dilakukan oleh Sahabat ‘Utsman Bin Affan r.a tatkala beliau membeli sumur Roumah yang dimiliki oleh seorang Yahudi. Peristiwa itu terjadi setelah hijrah dari Makkah ke Madinah. Saat itu Kota Madinah mengalami krisis air bersih dan satu-satunya sumur yang tersisa ialah milik seorang Yahudi. Untuk memenuhi kebutuhan air maka kaum muslimin dan penduduk Madinah terpaksa harus mengantri membeli air bersih dengan harga yang mahal dari seorang yahudi tersebut.  Mendengar kabar dari sahabatnya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda,

مَنْ يَشْتَرِي رَوْمَةَ فَيَجْعَلُهَا لِلْمُسْلِمِيْنَ, يَضْرِبُ بِدَلْوِهِ فِى دِلَائِهِمْ, وَ لَهُ بِهَا مَشْرَبٌ فِى الْجَنَّةِ

“Siapa yang mau membeli sumur Raumah, lalu menjadikannya untuk umat Islam, dia mengambil (air) dengan embernya bersama ember-ember mereka dan maka baginya adalah tempat minum di surga?'

Kemudian Sahabat ‘Utsman r.a. mendatangi Yahudi untuk menawar dalam rangka membelinya, tetapi dia enggan menjual semuanya, maka 'Utsman r.a. membeli setengah sumur Rumah dengan harga 12.000 dirham, lalu menjadikannya untuk digunakan oleh umat Islam.

Sahabat Utsman r.a. berkata kepada Yahudi, “Jika anda mau, anda memberi saya untuk dua masa (hari) sebagai bagian saya; dan jika anda mau, I hari untuk saya, dan I hari untuk anda”. Yahudi tersebut menjawab, “Saya setuju, untuk anda I hari, dan untuk saya I hari”.

Saat datang giliran hari Sahaat ‘Utsman, ‘Utsman berpesan agar umat Islam mengambil air bersih yang cukup untuk digunakan selama 2 hari. Sehingga pada hari dimana menjadi milik Yahudi, Umat Muslim tidak perlu mengantri untuk membeli.

Ketika Yahudi menghadapi kenyataan itu (air sumurnya tidak lagi laku dijual), Yahudi pun berkata kepada Sahabat ‘Utsman, “Anda telah merusak (bisnis) sumur saya, maka belilah setengahnya lagi!” Kemudian 'Utsman r.a. membelinya dengan harga 8.000 dirham.

Sebelum sumur Roumah sepenuhnya menjadi milik ‘Utsman karena pembelian, maka sumur Raumah adalah mal al-musya’ (harta yang tidak jelas batas-batas kepemilikannya secara fisik) dan dimiliki secara bersama-sama antara Sahabat ‘Utsman dan Yahudi (disebut milk al-musya‘); namun sumur tersebut menjadi mal al-Mufraz (harta yang dimiliki satu pihak) pada saat sumur tersebut sepenuhnya menjadi milik ‘Utsman Ibn ‘Affan.

Demikian, sekilas tentang akad Muhaya’ah, nantikan materi selanjutnya.

Semoga bermanfaat

Tabik,

Zuel Fahmi Musa

22 November 2024

Ketika Bank Syariah Menjadi "Investor" Pada SRIA

Beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Pedoman dan meluncurkan Produk bernama Shariah Restricted Investment Account (SRIA). Sebuah inovasi produk baru, yang memberikan angin segar bagi semua pihak yang mendambakan produk investasi sesuai dengan karakteristik investasi syariah yang menggunakan konsep Profit and Loss Sharing.

Konsep investasi SRIA ini, sebenarnya memiliki kesamaan dengan konsep yang telah kami lakukan di P2P Financing Syariah. Salah satu perbedaannya adalah adanya pembatasan khusus yang ditentukan oleh Nasabah Investor terhadap projek, waktu atau tempat investasi yang akan disalurkan yg disebut Muqayyadah (restricted).

Perbedaan lainnya adalah jika di P2P Syariah, Penyelenggara hanya bertindak sebagai pihak yang mempertemukan (arranger/wakil) antara Pemilik dana (investor) dengan Penerima Dana. Namun pada SRIA, Bank Syariah tidak bertindak sebagai arranger/wakil tetapi bisa bertindak sebagai Pengelola (Mudharib) dan juga diperkenankan menyertakan dana (sebagai Sahib Al Maal) dalam investasi dengan memiliki porsi pada aset SRIA.

Ketika Bank memiliki 2 peran yaitu sebagai Mudharib dan juga sebagai Investor (Musytarik), maka jika terjadi kerugian sejatinya Bank memiliki 2 risiko yang harus ditanggungnya yakni risiko Imateril (tenaga, waktu dan fikiran untuk pengelolaan) dalam kapasitasnya sebagai Mudharib, dan Risiko Materil (modal) sesuai dengan porsi yang dimiliki dalam kapasitasnya sebagai investor. 

Olehkarena bank menanggung 2 risiko dalam 2 peran yang dijalankan, maka pada saat distribusi imbal hasil investasi pun harus dilakukan sesuai dengan risiko yg ditanggung. Sebelum berbagi hasil dengan Nasbaah Investor, Bank memisahkan imbal hasil yang menjadi haknya sebagai Musytarik terlebih dahulu sesuai dengan porsi modal, baru kemudian sisanya Bank berbagi hasil dalam kaitannya Bank sebagai Mudharib dan Nasabah Investor sebagai Shahib Al Maal sesuai dengan nisbah yg disepakati.

Dengan adanya pemisahan terlebih dahulu, Bank tentu mendapatkan keuntungan yang lebih besar sesuai dengan risiko yang wajib ditanggungnya. Hal tersebut selaras dengan kaidah fiqh bahwa Keuntungan berbanding lurus dengan risiko yang ditanggunh;
الغنم بالغرم أو الخراج بالضمان

Mekanisme distribusi imbal hasil ini telah dijelaskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 50/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah yaitu bentuk akad Mudharabah di mana pengelola (Mudharib) menyertakan modalnya dalam kerjasama investasi seperti pada SRIA ini.  

Namun Fatwa Nomor 50 tentang Mudharabah Musytarakah dan mekanisme distribusi imbal hasil ketika Bank selain bertindak sebagai Mudharib juga bertindak sebagai Investor ini, belum disertakan dalam Pedoman SRIA yang telah dikeluarkan oleh OJK.

Semoga ini dapat menjadi masukan dan bermanfaat bagi semua. 

#ZuelFahmi
#MudahrabahMuqayyadah
#SRIA
#SahriaRestrictedInvestmentAccount
#BankSyariah
#FintekSyariah

Akad - Akad Dengan Prinsip Sewa Menyewa

Berikut beberapa jenis akad-akad dengan Prinsip Sewa Menyewa yang umum digunakan di masyarakat atau praktek diperbankan syariah. ...