23 Desember 2024

Ketentuan Transaksi Berdasarkan Objek Saat Akad Dilakukan (Muayyan & Mausuf Fi Dzimmah)

Dalam sebuah akad, berdasarkan keberadaan objek atau barang pada saat akad dilaksanakan dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) yakni Muayyan dan Mausuf Fi Dzimmah.

Muayyan

Dalam hal ini, objek transaksi sudah ada pada saat akad dilangsungkan, objek spesifik dan tertentu, dapat dilihat dan bisa dihadirkan pada saat dilaksanakan, karena bisa saja pada saat akad dilaksanakan barang tidak berada di majelis akad. Misalnya mobil Daihatsu terios, Motor Nmax, Pulsa Telkomsel denom 100.000,- dan seterusnya. Jenis transaksi semacam ini disebut Transaksi yag objek bersifat Muayyan.

Mausuf Fi Dzimmah

Dalam hal ini, objek transaksi belum ada pada saat dilaksanakan, bersifat pesanan,  butuh pengadaan terlebih dahulu baik dengan cara dibuat atau mencari barangnya terlebih dahulu, namun barang bisa dijelaskan berdasarkan spesifikasi dan kriterianya. Barang diserahkan sesuai dengan waktu yang disepakati pada saat akad. Misal pesan mobil Pajero Sport, Jenis Bahan Bakar Diesel, Kapasitas mesin 2477 cc, Warna Hitam atau Pesan paket perjalan wisata dengan spesifikasi tertentu, atau memesan buah kurma dengan jenis tertentu dan seterusnya. Jenis transaksi semacam ini disebut transaksi yang objeknya bersifat Mausuf Fi Dzimmah.

Ketentuan Transaksi tehadap Objek Muayyan dan Mausuf Fi Dzimmah

Akad yang objeknya bersifat mu’ayyan (baik jual beli barang maupun sewa menyewa terhadap manfaat atau jasa) hukumnya boleh, namun terdapat ketentuan bahwa OBJEK ITU TELAH DIMILIKI oleh Penjual (Personal Property) atau Penjual mendapat izin atau kuasa (wakil) dari pemilik untuk menjualkannya (Delegated Property) sebelum dijual kepada pembeli. Misalnya Si A menjual Mobil Terios miliknya kepda Si X atau Si B atas kuasa si A menjualkan mobil Terios milik Si A kepada Si X. Hal semacam ini diperbolehkan. Kecuali jika Sang Penjual tidak memiliki Mobil tesebut atau tidak mendapatkan kuasa dari Sang Pemilik kemudia dijual kepada pihak lain maka tidak dibolehkan.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Hadits Nabi Saw:

لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki.” (HR. Ahmad).

Olehkarenanya transaksi (baik jual beli ataupun sewa), si Penjual atau Pemberi Sewa harus memiliki barang atau manfaat/jasa sebelum dia menjual kepada pembeli atau penyewa (Ready Stock). Contohnya dalam akad Bai', Murabahah, Ijarah.

Sementara untuk akad yang objeknya bersifat belum ada (Mausuf Fidz Dzimmah) boleh dilakukan meskipun si Penjual atau Pemberi sewa belum memiliki barang atau manfaat barang/jasa (ma’dum).

Dalam akad dengan prinsip jual beli, transaksi semacam ini (yang belum ada barangnya pada saat akad) disebut Akad Salam atau Istishna'. Sedangkan dalam akad Ijarah disebut sebagai Ijarah Al Mausuf Fid Dzimmah. 

  • Akad Salam adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan atas suatu barang dengan kriteria tertentu yang harganya wajib dibayar tunai pada saat akad.
  • Akad Istishna' adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan suatu barang (ada proses produksi) dengan kriteria tertentu yang pembayaran harganya berdasarkan kesepakatan antara pemesan (pembeli/ mustashni') dan penjual (pembuat/shani').
  • Akad Ijarah Al Mausuf Fi Dzimmah adalah Akad Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah adalah akad sewa menyewa atas manfaat suatu barang (manfaat 'ain) dan/atau jasa ('amal) yang pada saat akad hanya disebutkan sifat-sifat dan spesifikasinya (kuantitas dan kuaIitas).

Kebolehan akad salam sebagaimana telah dipraktekkan oleh para sahabat sebelum Nabi SAWhijrah ke Madinah. Beliau membolehkannya, namun dengan batasan tertentu.

Ibnu Abbas ra menceritakan bahwa Nabi SAW tiba di Kota Madinah, sementara masyarakat melakukan transaksi salam untuk buah-buahan selama rentang setahun atau dua tahun. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengarahkan,

مَنْ أَسْلَفَ فِى تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

“Siapa yang melakukan transaksi salam untuk kurma, hendaknya dia lakukan dengan timbangan yang pasti, takaran yang pasti, sampai batas waktu yang pasti.” (HR. Ahmad 3370 & Muslim 4202).

Sedangkan akad Istishna diperbolehkan sebagaimana yang telah dilakukan oleh Nabi Saw yang pernah memesan agar dibuatkan cincin dari perak.

عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم كَانَ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى الْعَجَمِ فَقِيلَ لَهُ إِنَّ الْعَجَمَ لاَ يَقْبَلُونَ إِلاَّ كِتَابًا عَلَيْهِ خَاتِمٌ. فَاصْطَنَعَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ. قَالَ كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ. رواه مسلم

Diriwayatkan dari sahabat Anas radhiallahu ‘anhu, pada suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menuliskan surat kepada seorang raja non-arab, lalu dikabarkan kepada beliau: Sesungguhnya raja-raja non-arab tidak sudi menerima surat yang tidak distempel, maka beliaupun memesan agar ia dibautkan cincin stempel dari bahan perak. Anas menisahkan: Seakan-akan sekarang ini aku dapat menyaksikan kemilau putih di tangan beliau.” [Riwayat Muslim].

Beberapa ketentuan dalam akad yang objeknya Mausuf Fi Dzimmah seperti akad Salam, Istishna’ ataupun Ijarah Al Mausuf Fi Dzimmah diantaranya:

Pertama, objek barang yang dijual atau dibeli tersebut harus dapat dijelaskan sifat, karakteristik, takaran (jika barang yang ditakar), terukur spesifikasinya (ma'lum mundhabith) dan waktu penyerahannya harus jelas. Hal terebut agar menghindari terjadinya gharar (ketidak jelasan)

KeduaPembayaran dilakukan secara tunai dan lunas pada saat akad dilaksanakan yakni untuk akad Salam sedangkan untuk Akad Istishna’ dan Ijarah mausuf Fi Dzimmah dimana pembayaran boleh dibayar secara tunai, tangguh, atau bertahap (angsur) sesuai kesepakatan. Pendapat lain ada yang menisbatkan akad Ijarah Mausuf Fi Dzimmah kepada akad salam sehingga pembayarannya harus tunai dan lunas di awal pada saat akad.

Ketiga, pembeli harus memiliki kemampuan untuk mengadakan barang sesuai dengan waktu yang telah disepakai dengan pembeli/pemesan.

Sehingga dari penjelasan tersebut bisa disimpulkan beberapa implikasi dan Pelajaran yang dapat diambil diantaranya:

Jika Anda bertindak sebagai Penjual Perhatikan Hal Berikut!!

A. Jika Anda Memiliki Barang

  1. Jika Anda hendak menjual suatu barang atau manfaat/jasa yang telah anda memiliki dan dapat dihadirkan saat akad (muayyan) maka tidak ada batasan apapun selain anda telah memiki barang tersebut, yang menjadi tolak ukur adalah keridhaan para pihak.

B. Jika Anda Tidak Memiliki Barang

  1. Jika anda tidak memiliki barang atau manfaat/jasa yang akan dijual, namun anda memiliki potensi untuk menjualkan barang orang lain. Misalnya anda bermaksud untuk menjadi reseller dari pihak Pemasok (supplier) baik di online (marketplace) atau di manapun tanpa perlu melakukan stocking (menyediakan barang), namun hanya memasarkan barang saja yang dimiliki oleh Pemasok (Supplier), maka syaratnya adalah anda harus mendapatkan izin atau kuasa (tawkil/Wakalah) untuk menjualkan barang tersebut. Tidak boleh secara langsung anda memasarkan seakan-akan memiliki barang tersebut dan tidak pula mendapatkan izin untuk memasarkannya. Jika anda lakukan maka termasuk ke dalam larangan hadits menjual barang yang belum dimiliki. Namun jika anda mendapatkan izin untuk memasarkan dan menjualkan barang tersebut dari Pemasok (Supplier) maka transaksi semacam ini tidak terkena larangan hadits nabi Saw tersebut karena posisi anda adalah sebagai pihak penerima kuasa untuk menjualkan barang (Wakil) sedangkan Pemilik barang adalah Pihak Pemberi Kuasa (Muwakkil). Dalam akad Wakalah status Penerima Kuasa adalah sama seperti Pihak Pemberi Kuasa.
  2. Jika Anda tidak memiliki barang, dan tidak pula mendapatkan izin untuk memasarkan dari pemasok (Supplier), namun anda bermaksud untuk memasarkan dan menjual barang tersebut berupa gambar dan spesifikasinya saja dan nantinya jika ada pembeli yang memesan (Pre Order), anda akan memesan kepada Pemasok (supplier) yang ada di pasaran maka ketika itu dilakukan terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan: (a) Anda wajib menyampaikan kepada Calon Pembeli/Pemesan bahwa Anda tidak/belum memiliki barang yang pasarkan (not ready stock) sehingga anda perlu memesan terlebih dahulu kepada Pemasok (supplier) dan statusnya adalah Purchase Order (PO). Jangan bertindak seakan-akan anda telah memiliki barang tersebut karena jika dilakukan akan termasuk ke dalam larangan menjual barang yang belum dimiliki. (b) menjelaskan spesifikasi barang dengan detail baik sifat dan karakteristiknya secara jelas termasuk waktu penyerahan barang yang disepakati, agar mengindari terjadinya sengketa. (d) Jika akadnya Salam maka Pembayaran Wajib Tunai dan Lunas di awal, tidak boleh dicicil atau secara bertahap. Sedangkan jika Akadnya adalah Istishna' atau IMFZ pembayaran sesuai kesepakatan sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Allahu a’lam.

Murattal Syaikh Muhammad Al Ghazali

Syaikh Muhammad al Ghazali lahir dan dibesarkan di Jeddah, Kerajaan Arab Saudi. Dikenal karena suaranya yang indah dan lembut, ia telah menjadi imam shalat di banyak masjid, termasuk memimpin Tahajud dan Terawih. Syaikh tersebut sering muncul di saluran televisi di seluruh dunia Arab. Selain itu, ia memegang gelar BA di bidang Hukum dan Magister.

Qur'an Voice

No Nama Surat Download
1 Al-Fatihah (Pembuka) Download
2 Al-Baqarah (Sapi) Download
3 Ali-Imran (Keluarga Imran) Download
4 An-Nisa (Perempuan) Download
5 Al-Maidah (Hidangan) Download
6 Al-An'am (Binatang Ternak) Download
7 Al-A'raf (Tempat Tertinggi) Download
8 Al-Anfal (Rampasan Perang) Download
9 At-Taubah (Pengampunan) Download
10 Yunus (Yunus) Download
11 Hud (Hud) Download
12 Yusuf (Yusuf) Download
13 Ar-Rad (Guruh) Download
14 Ibrahim (Ibrahim) Download
15 Al-Hijr (Hijr) Download
16 An-Nahl (Lebah) Download
17 Al-Isra' (Memperjalankan di Malam Hari) Download
18 Al-Kahf (Gua) Download
19 Maryam (Maryam) Download
20 Taha (Taha) Download
21 Al-Anbiya (Para Nabi) Download
22 Al-Hajj (Haji) Download
23 Al-Mu'minun (Orang-orang Mukmin) Download
24 An-Nur (Cahaya) Download
25 Al-Furqan (Pembeda) Download
26 Asy-Syu'ara (Para Penyair) Download
27 An-Naml (Semut) Download
28 Al-Qasas (Kisah-Kisah) Download
29 Al-Ankabut (Laba-Laba) Download
30 Ar-Rum (Romawi) Download
31 Luqman (Luqman) Download
32 As-Sajdah (Sajdah) Download
33 Al-Ahzab (Golongan yang Bersekutu) Download
34 Saba' (Saba') Download
35 Fatir (Pencipta) Download
36 Yasin (Yasin) Download
37 As-Saffat (Barisan-Barisan) Download
38 Sad (Sad) Download
39 Az-Zumar (Rombongan) Download
40 Gafir (Maha Pengampun) Download
41 Fussilat (Dijelaskan) Download
42 Asy-Syura (Musyawarah) Download
43 Az-Zukhruf (Perhiasan) Download
44 Ad-Dukhan (Kabut Asap) Download
45 Al-Jasiyah (Berlutut) Download
46 Al-Ahqaf (Ahqaf) Download
47 Muhammad (Nabi Muhammad) Download
48 Al-Fath (Kemenangan) Download
49 Al-Hujurat (Kamar-Kamar) Download
50 Qaf (Qaf) Download
51 Az-Zariyat (Yang Menerbangkan) Download
52 At-Tur (Gunung) Download
53 An-Najm (Bintang) Download
54 Al-Qamar (Bulan) Download
55 Ar-Rahman (Yang Maha Pengasih) Download
56 Al-Waqi'ah (Hari Kiamat) Download
57 Al-Hadid (Besi) Download
58 Al-Mujadalah (Gugatan) Download
59 Al-Hasyr (Pengusiran) Download
60 Al-Mumtahanah (Wanita yang Diuji) Download
61 As-Saff (Barisan) Download
62 Al-Jumu'ah (Jumat) Download
63 As-Munafiqun (Orang-Orang yang Munafik) Download
64 At-Tagabun (Pengungkapan Kesalahan) Download
65 At-Talaq (Talak) Download
66 At-Tahrim (Pengharaman) Download
67 Al-Mulk (Kerajaan) Download
68 Al-Qalam (Pena) Download
69 Al-Haqqah (Hari Kiamat yang Pasti Datang) Download
70 Al-Ma'arij (Tempat-Tempat Naik) Download
71 Nuh (Nuh) Download
72 Al-Jinn (Jin) Download
73 Al-Muzammil (Orang yang Berkemul) Download
74 Al-Muddassir (Orang Berselimut) Download
75 Al-Qiyamah (Hari Kiamat) Download
76 Al-Insan (Manusia) Download
77 Al-Mursalat (Malaikat yang Diutus) Download
78 An-Naba' (Berita) Download
79 An-Nazi'at (Malaikat-malaikat yang Mencabut) Download
80 'Abasa (Berwajah Masam) Download
81 At-Takwir (Penggulungan) Download
82 Al-Infitar (Terbelah) Download
83 Al-Mutaffifin (Orang-Orang yang Curang) Download
84 Al-Insyiqaq (Terbelah) Download
85 Al-Buruj (Gugusan Bintang) Download
86 At-Tariq (Yang Datang pada Malam Hari) Download
87 Al-A'la (Yang Maha Tinggi) Download
88 Al-Gasyiyah (Hari Pembalasan) Download
89 Al-Fajr (Fajar) Download
90 Al-Balad (Negeri) Download
91 Asy-Syams (Matahari) Download
92 Al-Lail (Malam) Download
93 Ad-Duha (Duha) Download
94 Asy-Syarh (Pelapangan) Download
95 At-Tin (Buah Tin) Download
96 Al-'Alaq (Segumpal Darah) Download
97 Al-Qadr (Al-Qadar) Download
98 Al-Bayyinah (Bukti Nyata) Download
99 Az-Zalzalah (Guncangan) Download
100 Al-'Adiyat (Kuda Perang yang Berlari) Download
101 Al-Qari'ah (Al-Qari'ah) Download
102 At-Takasur (Bermegah-Megahan) Download
103 Al-'Asr (Masa) Download
104 Al-Humazah (Pengumpat) Download
105 Al-Fil (Gajah) Download
106 Quraisy (Orang Quraisy) Download
107 Al-Ma'un (Bantuan) Download
108 Al-Kausar (Nikmat yang Banyak) Download
109 Al-Kafirun (Orang-Orang Kafir) Download
110 An-Nasr (Pertolongan) Download
111 Al-Lahab (Gejolak Api) Download
112 Al-Ikhlas (Ikhlas) Download
113 Al-Falaq (Fajar) Download
114 An-Nas (Manusia) Download

19 Desember 2024

Download and Dengarkan Qur'an Audio Mp3

Qur'an Voice

No Judul File
1 Syaikh Abdurrahman Sudais Download
2 Syaikh Bandar Balela Download
3 Syaikh Hanni Ar Rifai Download
4 Syaikh Muhammad Al Ghazali Download
5 Syaikh Abdullah Al Mathrood Download
6 Syaikh Maher Al Muaiqly Download

09 Desember 2024

Mengenal Akad Muhaya’ah Dalam Kepemilikan Harta Bersama

 

Beberapa waktu lalu, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa terbaru yang menjadi dasar dan kepastian hukum syariah bagi transaksi atas harta yang dimiliki secara bersama yakni Fatwa DSN-MUI No. 159/DSN-MUI/VII/2024 tentang Jual Beli Al-Mal Al-Musytarak dan Al-Mal Al-Musya.

Ada sebuah akad yang mungkin tidak begitu familiar di telinga kita dan praktik ini pun memang jarang digunakan di tengah-tengah Masyarakat, yaitu Akad Muhaya’ah.

Dalam fatwa 159 tersebut memang tidak menjelaskan secara detail terkait pengertian akad Muhaya’ah namun hanya menyebutkan terkait penggunaan manfaat dari al-Mal al-Musytarak dalam Syirkah-Milk dengan mekanisme Akad muhaya’ah.

Apa sih Akad Muhaya’ah?

Akad Muhaya’ah adalah akad yang dilakukan oleh para mitra (syarik) dalam kepemilikan harta bersama (Syirkah Al Milk) tentang kesepakatan cara dan periode pemanfaatan harta bersama. Melalui akad ini, para mitra dapat mengatur pemanfaatan harta dengan prinsip keadilan dan maslahat bersama.

Misalnya Si A dan si B memiliki mobil yang berasal dari hadiah yang diberikan oleh orang tuanya sehingga terjadi Syirkah Al Milk (kepemilikan secara bersama). Mereka bersepakat bahwa pemakaian dilakukan secara bergantian dengan periode 3 hari yang telah ditentukan. Si A dapat menggunakan mobil pada hari Senin sampai Rabu, sementra Si B dapat mengunakan pada hari Kamis sampai Sabtu. Hari minggu mobil tidak digunakan (untuk perawatan).

Kesepakatan bersama terkait pengaturan waktu (periode) pemanfaatan harta yang dimiliki secara bersama inilah yang disebut Akad Muhaya’ah.

Meskipun akad ini asing di telinga kita, namun sejatinya akad ini pernah dilakukan oleh Sahabat ‘Utsman Bin Affan r.a tatkala beliau membeli sumur Roumah yang dimiliki oleh seorang Yahudi. Peristiwa itu terjadi setelah hijrah dari Makkah ke Madinah. Saat itu Kota Madinah mengalami krisis air bersih dan satu-satunya sumur yang tersisa ialah milik seorang Yahudi. Untuk memenuhi kebutuhan air maka kaum muslimin dan penduduk Madinah terpaksa harus mengantri membeli air bersih dengan harga yang mahal dari seorang yahudi tersebut.  Mendengar kabar dari sahabatnya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda,

مَنْ يَشْتَرِي رَوْمَةَ فَيَجْعَلُهَا لِلْمُسْلِمِيْنَ, يَضْرِبُ بِدَلْوِهِ فِى دِلَائِهِمْ, وَ لَهُ بِهَا مَشْرَبٌ فِى الْجَنَّةِ

“Siapa yang mau membeli sumur Raumah, lalu menjadikannya untuk umat Islam, dia mengambil (air) dengan embernya bersama ember-ember mereka dan maka baginya adalah tempat minum di surga?'

Kemudian Sahabat ‘Utsman r.a. mendatangi Yahudi untuk menawar dalam rangka membelinya, tetapi dia enggan menjual semuanya, maka 'Utsman r.a. membeli setengah sumur Rumah dengan harga 12.000 dirham, lalu menjadikannya untuk digunakan oleh umat Islam.

Sahabat Utsman r.a. berkata kepada Yahudi, “Jika anda mau, anda memberi saya untuk dua masa (hari) sebagai bagian saya; dan jika anda mau, I hari untuk saya, dan I hari untuk anda”. Yahudi tersebut menjawab, “Saya setuju, untuk anda I hari, dan untuk saya I hari”.

Saat datang giliran hari Sahaat ‘Utsman, ‘Utsman berpesan agar umat Islam mengambil air bersih yang cukup untuk digunakan selama 2 hari. Sehingga pada hari dimana menjadi milik Yahudi, Umat Muslim tidak perlu mengantri untuk membeli.

Ketika Yahudi menghadapi kenyataan itu (air sumurnya tidak lagi laku dijual), Yahudi pun berkata kepada Sahabat ‘Utsman, “Anda telah merusak (bisnis) sumur saya, maka belilah setengahnya lagi!” Kemudian 'Utsman r.a. membelinya dengan harga 8.000 dirham.

Sebelum sumur Roumah sepenuhnya menjadi milik ‘Utsman karena pembelian, maka sumur Raumah adalah mal al-musya’ (harta yang tidak jelas batas-batas kepemilikannya secara fisik) dan dimiliki secara bersama-sama antara Sahabat ‘Utsman dan Yahudi (disebut milk al-musya‘); namun sumur tersebut menjadi mal al-Mufraz (harta yang dimiliki satu pihak) pada saat sumur tersebut sepenuhnya menjadi milik ‘Utsman Ibn ‘Affan.

Demikian, sekilas tentang akad Muhaya’ah, nantikan materi selanjutnya.

Semoga bermanfaat

Tabik,

Zuel Fahmi Musa

Akad - Akad Dengan Prinsip Sewa Menyewa

Berikut beberapa jenis akad-akad dengan Prinsip Sewa Menyewa yang umum digunakan di masyarakat atau praktek diperbankan syariah. ...