22 November 2024

Ketika Bank Syariah Menjadi "Investor" Pada SRIA

Beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Pedoman dan meluncurkan Produk bernama Shariah Restricted Investment Account (SRIA). Sebuah inovasi produk baru, yang memberikan angin segar bagi semua pihak yang mendambakan produk investasi sesuai dengan karakteristik investasi syariah yang menggunakan konsep Profit and Loss Sharing.

Konsep investasi SRIA ini, sebenarnya memiliki kesamaan dengan konsep yang telah kami lakukan di P2P Financing Syariah. Salah satu perbedaannya adalah adanya pembatasan khusus yang ditentukan oleh Nasabah Investor terhadap projek, waktu atau tempat investasi yang akan disalurkan yg disebut Muqayyadah (restricted).

Perbedaan lainnya adalah jika di P2P Syariah, Penyelenggara hanya bertindak sebagai pihak yang mempertemukan (arranger/wakil) antara Pemilik dana (investor) dengan Penerima Dana. Namun pada SRIA, Bank Syariah tidak bertindak sebagai arranger/wakil tetapi bisa bertindak sebagai Pengelola (Mudharib) dan juga diperkenankan menyertakan dana (sebagai Sahib Al Maal) dalam investasi dengan memiliki porsi pada aset SRIA.

Ketika Bank memiliki 2 peran yaitu sebagai Mudharib dan juga sebagai Investor (Musytarik), maka jika terjadi kerugian sejatinya Bank memiliki 2 risiko yang harus ditanggungnya yakni risiko Imateril (tenaga, waktu dan fikiran untuk pengelolaan) dalam kapasitasnya sebagai Mudharib, dan Risiko Materil (modal) sesuai dengan porsi yang dimiliki dalam kapasitasnya sebagai investor. 

Olehkarena bank menanggung 2 risiko dalam 2 peran yang dijalankan, maka pada saat distribusi imbal hasil investasi pun harus dilakukan sesuai dengan risiko yg ditanggung. Sebelum berbagi hasil dengan Nasbaah Investor, Bank memisahkan imbal hasil yang menjadi haknya sebagai Musytarik terlebih dahulu sesuai dengan porsi modal, baru kemudian sisanya Bank berbagi hasil dalam kaitannya Bank sebagai Mudharib dan Nasabah Investor sebagai Shahib Al Maal sesuai dengan nisbah yg disepakati.

Dengan adanya pemisahan terlebih dahulu, Bank tentu mendapatkan keuntungan yang lebih besar sesuai dengan risiko yang wajib ditanggungnya. Hal tersebut selaras dengan kaidah fiqh bahwa Keuntungan berbanding lurus dengan risiko yang ditanggunh;
الغنم بالغرم أو الخراج بالضمان

Mekanisme distribusi imbal hasil ini telah dijelaskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 50/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah yaitu bentuk akad Mudharabah di mana pengelola (Mudharib) menyertakan modalnya dalam kerjasama investasi seperti pada SRIA ini.  

Namun Fatwa Nomor 50 tentang Mudharabah Musytarakah dan mekanisme distribusi imbal hasil ketika Bank selain bertindak sebagai Mudharib juga bertindak sebagai Investor ini, belum disertakan dalam Pedoman SRIA yang telah dikeluarkan oleh OJK.

Semoga ini dapat menjadi masukan dan bermanfaat bagi semua. 

#ZuelFahmi
#MudahrabahMuqayyadah
#SRIA
#SahriaRestrictedInvestmentAccount
#BankSyariah
#FintekSyariah

07 November 2024

Akad Jual Beli (Al Bai')

Pengertian Jual Beli (Al Bai')

Perdagangan atau jual beli secara bahasa berarti al­ mubadalah (saling menukar). Adapun pengertian jual beli secara istilah, sebagaimana yang akan dijelaskan dalam definisi­ definisi berikut ini:

Pengertian jual beli menurut Sayyiq Sabiq adalah: 

مُبَادَلَةُ مَالٍ بِمَالٍ عَلَى سَبِيلِ التَّرَاضِي أَوْ نَقْلُ مِلْكٍ بِعِوَضٍ عَلَى الْوَجْهِ الْمَأْذُونِ فِيهِ

"Pertukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling meridhai atau memindahkan hak milik disertai penggantinya dengan cara yang dibolehkan".

 Pengertian jual beli menurut Taqiyuddin adalah:

 مُبَادَلَةُ مَالٍ قَابِلٍ لِلتَّصَرُّفِ بِإِيجَابٍ وَقَبُولٍ عَلَى الْوَجْهِ الْمَأْذُونِ فِيهِ 

"Saling menukar harta (barang) oleh dua orang untuk dikelola (ditasharafkan) dengan cara ijab dan qabul sesuai dengan syara."

 Pengertian jual beli menurut Wahbah az-Zuhaili, adalah: 

 مُبَادَلَةُ مَالٍ بِمَالٍ عِلَى وَجْهِ مَخْصُوْصٍ

"Saling tukar menukar harta dengan cara tertentu."

Dari definisi-definisi di atas dapat dipahami inti jual beli adalah suatu petjanjian tukar-menukar benda (barang) yang mempunyai nilai, atas dasar kerelaan (kesepakatan) antara dua belah pihak sesuai dengan petjanjian atau ketentuan yang dibenarkan oleh syara'.

Yang dimaksud dengan ketentuan syara' adalah jual beli tersebut dilakukan sesuai dengan persyaratan-persyaratan, rukun-rukun dan hal-hal lain yang ada kaitannya dengan jual beli. Maka jika syarat-syarat dan rukunn ya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan kehendak syara'.

Yang dimaksud dengan benda dapat mencakup pada pengertian barang dan uang, sedangkan sifat benda tersebut harus dapat dinilai yakni benda-benda yang berharga dan' dapat dibenarkan penggunaannya menurut syara'.  

Menurut pandangan fuqaha Malikiyah, jual beli dapat diklasifikasikan menjadi dua macam yaitu jual beli yang ber­sifat umum dan jual beli yang bersifat khusus. Jual beli dalam arti umum ialah suatu perikatan tukar-menukar sesuatu yang bukan kemanfaatan dan kenikmatan. Artinya sesuatu yang bukan manfaat ialah benda yang ditukarkan adalah berupa dzat (berbentuk) dan ia berfungsi sebagai objek penjualan, jadi bukan manfaatnya atau bukan hasilnya.

Jual beli dalam arti khusus ialah ikatan tukar-menukar sesuatu yang mempuyai kriteri antara lain, bukan kemanfaat­an dan bukan pula kelezatan, yang mempunyai daya tarik, penukarannya bukan emas dan bukan pula perak, bendanya dapat direalisissr dan ada seketika (tidak ditangguhkan), tidak merupakan hutang baik barang tersebut ada di hadapan si pembeli maupun tidak dan barang tersebut telah diketahui sifat-sifatnya atau sudah diketahui terlebih dahulu.

Dasar Hukum Jual Beli 

Transaksi jual beli merupakan aktifitas yang dibolehkan dalam Islam, baik disebutkan dalam al-Qur'an, al-Hadits mau­pun ijma' ulama. Adapun dasar hukum jual-beli adalah: 

  • Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Swt dalam surat al-Baqarah ayat 275:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا...

"...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" 

  •  Dalam surat an-Nisa' ayat 29. 

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan periagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu".

  • Adapun landasan hukum jual beli yang berasal dari  hadits Rasulallah Saw. adalah sebagaimana sabdanya: 

إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ 

"Sesungguhnya sahnya jual beli atas dasar kerelaan"

Sedangkan para ulama telah sepakat mengenai keboleh­an akad jual beli. Ijma' ini memberikan hikmah bahwa kebutuh­an manusia berhubungan dengan sesuatu yang ada dalam ke­pemilikan orang lain, dan kepemilikan sesuatu itu tidak akan diberikan dengan begitu saja, namun harus ada kompensasi sebagai imbal baliknya . Sehingga dengan disyariatkannya jual beli tersebut merupakan salah satu cara untuk merealisasikan keinginan dan kebutuhan manusia, karena pada dasarnya, manusia tidak akan dapat hidup sendiri tanpa berhubungan dan bantuan orang lain.


Rukun Jual Beli 

Di kalangan fuqaha, terdapat perbedaan mengenai rukun jual beli. Menurut fuqaha kalangan Hanafiyah, rukun jual beli adalah ijab dan qabul." Sedangkan menurut jumur ulama, rukun jual beli terdiri dari akad (ijab dan qabul), 'aqid (penjual dan pembeli), ma'qud alaih (objek akad).

Akad adalah kesepakatan (ikatan) antara pihak pembeli dengan pihak penjual. Akad ini dapat dikatakan sebagai inti dari proses berlangsungnya jual beli, karena tanpa adanya akad tersebut, jual beli belum dikatakan syah. Di samping itu akad ini dapat dikatakan sebagai bentuk kerelaan (keridhaan) antara dua belah pihak. Kerelaan memang tidak dapat dilihat, karena ia berhubungan dengan hati (batin) manusia, namun indikasi adanya kerelaan tersebut dapat dilihat dengan adanya ijab dan qabul antara dua belah pihak. Sebagaimana Rasulullah Saw. bersabda: 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "لَا يَتَفَرَّقَنِ اثْنَانِ إِلَّا عَنْ تَرَاضٍ

"Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi Saw. bersabda: Janganlah dua orang yang berjual beli berpisah , sebelum mereka saling meridhai".

Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi dalam Rukun Jual Beli 

Ulama mazhab telah berbeda pendapat dalam menentu­kan persyaratan-persyaratan yang terdapat dalam rukun jual beli, baik dalam akad, 'aqid, ataupun dalam ma'qud 'alaih. Ada­ pun pendapat-pendapat mereka akan diuraikan berikut ini: 

Syarat-syarat Shigat (ijab dan qabul)
 
Ijab dari segi bahasa berbarti "pewajiban atau per­kenaan", sedangkan qabul berarti "penerimaan". Ijab dalam jual beli dapat dilakukan oleh pembeli atau penjual sebagai­mana kabul juga dapat dilakukan oleh penjual atau pem­beli. Ucapan atau tindakan yang lahir pertama kali dari salah satu yang berakad disebut ijab, kemudian ucapan atau tindakan yang lahir sesudahya disebut qabul." 

Menurut ulama Hanfiyah, terlaksananya ijab kabul tidak harus diekspresikan lewat ucapan (perkataan) tertentu, sebab dalam hukum perikatan yang dijadikan ukuran adalah tujuan dan makna yang dihasilkannya. Ukuran ijab dan qabul adalah kerelaan kedua belah pihak melakukan transaksi dan adanya tindakan, memberi tindakan mem­beri atau menerima atau indikasi dalam bentuk apapun yang menunjukkan kerelaan dalam memindahkan kepemilik­an. Kata bi'tu (saya menjual), malaktu (saya memiliki), isytaraitu (saya beli) dan akhadtu (saya ambil) merupakan contoh lafadh akad jual beli yang jelas menunjukkan kerela­an." Adapun menurut ulama Syafi'iyah bahwajual beli tidak sah kecuali dilakukan dengan sighah yang berupa ucapan tertentu atau cara lain yang dapat menggantikan ucapan, seperti jual beli dengan tulisan, utusan orang atau dengan isyarat tunawicara yang dapat dimengerti (dipahami maksudnya). 

Ijab qabul dengan tulisan (surat dianggap sah jika kedua belah pihak yang berakad berada di tempat yang saling ber­jauhan satu sama lain atau pihak yang berakad tidak dapat berbicara. Akan tetapi apabila penjual dan pembeli berada dalam satu majelis akad dan tidak ada halangan untuk me­lakukan akad dengan ucapan, maka akad tersebut tidak sah jika tidak dipenuhi dengan syarat transaksi jual beli selain dengan kata-kata.

Syarat lain untuk syahnya ijab dan qabul, menurut pendapat ulama Syafi'iyah dan Hanabilah, adalah adanya kesinam­bungan antara keduanya dalam satu majelis akad tanpa ada pemisah yang dapat merusak akad. Sementara itu ulama Malikiyah berpendapat bahwa keterpisahan antara ijab dan qabul tidak akan merusak akad jual beli selama hal ter­sebut terjadi menurut kebiasaan. 

Kemudian syarat lain yang harus dipenuhi dalam ijab qabul adalah adanya kesesuaian antara ijab dengan qabul ter­hadap harga barang yang diperjualbelikan. Apabila tidak ada kesesuaian harga, berarti tidak ada kesesuaian antara ijab dengan qabul. Misalnya penjual berkata, "saya men­jual baju ini dengan harga Rp 50.000,-", kemudian pembeli menjawab, "saya beli baju ini dengan harga Rp. 40.000,-. Proses ijab qabul tersebut menggambarkan jual beli yang tidak sah, karena tidak adanya kesesuaian harga yang di­sepakati, kecuali apabila si penjual menerima penawaran harga si pembeli dengan harga Rp. 40.000,- tersebut.  

Syarat-syarat Aqid (Penjual dan Pembeli) 
Penjual dan pembeli biasa digolongkan sebagai orang yang berakad. Persyaratan yang harus dipenuhi penjual sama dengan persyaratan yang harus dipenuhi pembeli. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh keduanya adalah sebagai berikut: 
  • Keduanya telah cakap melakukan perbuatan hukum. Dalam hukum Islam dikenal istilah baligh ( dewasa) dan berakal sehat. Berdasarkan syarat ini maka jual beli di bawah umur dan orang tidak berpikiran sehat, menurut jumhur ulama, dianggap tidak sah. Adapun menurut madzab Hanafi, baligh tidak menjadi syarat sah jual beli. Karena itu anak di bawah umur tetapi dia sudah mumayyiz (anak yang dapat membedakan hal-hal yang baik dan yang buruk) dapat melakukan akad jual bell, selama jual beli tersebut tidak memudharatkan dirinya dan men­dapatkan izin atau persetujuan dari walinya.
  • Keduanya melakukan akad atas kehendak sendiri. Karena itu apabila akad jual beli dilakukan karena ter­paksa baik secara fisik atau mental, maka menurut jum­hur ulama, jual beli tersebut tidak sah. Hal tersebut sesuai firman Allah: 

 إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"...kecuali dengan jalan peniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka" (QS. An-Nisa : 29).

Dan juga berdasarkan hadits Rasulullah Saw;

 إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

"Sesungguhnya sahnya jual beli atas dasar kerelaan" 

Adapun Abdurrahman al-Jaziri mengutip secara terperinci tentang pandangan empat madzab dalam masalah pemaksa­an dalam jual beli ini.

Pertama, menurut ulama madhab Hambali menyatakan bahwa kedua belah pihak yang melakukan akad tidak boleh di­paksa baik secara lahir maupun batin. Apabila keduanya hanya sepakat secara lahiriyah maka jual beli tersebut batal demi hukum. Misalnya, kedua belah pihak sepakat melakukan jual beli atas suatu barang dengan segera, karena khawatir atas orang lalim yang akan merampas barang tersebut. Sehingga seseorang men­jual barangnya hanya dimaksudkan untuk menyelamatkan (me­lindunginya) dari kejahatan orang lain. Apabila kondisi sudah kembali aman, maka penjual (sebagai pemilik barang) mem­peroleh kembali barangnya dari pembeli dan mengembalikan kembali harga barang (uang) kepada si pembeli. Dalam kasus semacam ini, secara lahiriyah mereka me­mang sepakat melakukan jual beli, tetapi secara bathiniyah se­benarnya mereka tidak ingin melakukan jual beli seperti itu. Jual beli dengan melalui proses sernacarn ini dinamakan bai'ah at-talji'ah wa al-aman (jual beli untuk melindungi dan meng­amankan barang). Tetapi apabila seseorang menjual barang untuk menghindari kelaliman orang lain tanpa didasari kesepakatan dengan pembeli (jual bell ini merupakan talji'ah/per­lindungan baginya), maka hukum jual beli tersebut menurut madhhab Hambali adalah sah karena prosesnya terjadi tanpa paksaan. Namun menurut madhhab ini, putusan seorang hakim kepada seseorang untuk menjual barangnya guna membayar hutang-hutangya tidak dinamakan jual bell paksaan, karena paksaan dalam kasus ini terjadi sebab adanya suatu hak. Contoh, seseorang yang dipaksa untuk menjual barangnya guna untuk perluasan jalan, masjid, pekuburan, nafkah istri atau orang tua­nya termasuk paksaan karena suatu hak.

Kedua, menurut madzab Hanafi bahwa akad yang dipaksa­kan oleh seseorang kepada orang lain dianggap sah, tetapi kedua belah pihak dapat memfasakh atau membatalkannya karena terdapat cacat hukum. Menurut mereka apabila seorang hakim memaksa orang lain menjual barangnya guna melunasi hutang­nya dengan perbedaan harga yang mencolok antara harga pasaran, jual beli tersebut dinyatakan fasid.

Ketiga, Ulama madhhab Maliki menyatakan bahwa jual beli tidak mempunyai kekuatan hukum apabila terdapat unsur paksaan tanpa hak. Paksaan tanpa hak menurut mereka terdapat dua macam, yaitu:

  • Paksaan untuk menjual, seperti seorang lalim memaksa orang lain untuk menjual seluruh atau sebagian barang­nya. Jual beli semacam ini tidak mempunyai akibat hukum, jadi penjual dapat meminta kembali barang yang dijual­nya dan harus mengembalikan harga barang tersebut, selama barang tersebut tidak rusak di tangan pembeli.
  • Paksaan karena suatu alasan yang akhirnya memaksa sese­orang untuk menjual barangnya, seperti seseorang memaksa orang lain menyerahkan sejumlah uang yang tidak mampu dia berikan. Akhirnya dia menjual barang miliknya untuk mendapatkan uang yang dimaksud. Jual beli semacam ini tidak disepakati menurut pendapat yang masyhur di kalang­an ulama Malikiyah. Jual beli yang demikian tidak mempu­nyai kekuatan hukum. Namun sebagian kalangan madzab Maliki ada yang berpendapat bahwa jual beli tersebut tetap mempunyai kekuatan hukum, karena dengan pertimbangan masih adanya kemaslahatan bagi penjual. Jalan keluar dari paksaan dari orang lalim yang meminta uang kepada orang lain yang tidak sanggup memberikannya sehingga dia dipenjarakan, adalah menjual barang yang dimiliki guna mendapatkan uang yang diminta orang lalim itu agar dia selamat dari derita bila dia dipenjara. Seandai­nya jual beli tersebut tidak sah, tidak ada seorangpun akan datang untuk membeli barang itu sehingga merugikan penjual karena dia harus masuk penjara. Oleh sebab itu proses jual beli tersebut telah disepakati sebagian besar madhhab Maliki, sebagai jual beli sah dan mempunyai kekuatan hukum." Atas dasar pernyataan di atas, menurut madzab Maliki, paksaan karena suatu hak tidak meng­halangi sahnya jual beli, bahkan menjadi wajib melaksana­kannya. Sebagai contoh, kepala negara dapat memaksa salah seorang gubemumya untuk menjual barang-barang miliknya untuk diberikan kepada rakyatnya sebagai ganti dari apa yang telah diambil secara lalim olehnya. Menurut mereka, sama hukumnya dengan kasus di atas apabila seorang hakim memutuskan untuk menjual barang orang yang berutang guna membayar hak orang yang berpiutang . 

Keempat, ulama madhhab Syafi'i berpendapat banwa jual beli yang di dalamnya terdapat unsur paksaan dianggap tidak sah. Namun menurut mereka, jenis paksaan menjual barang dapat dibagi menjadi dua:

  • Paksaan tanpa suatu hak, artinya seseorang memaksa orang lain padahal dia tidak punya hak untuk memaksa.
  • Paksaan karena suatu hak, seperti hakim atau pihak yang mempunyai wewenang memaksa orang lain untuk menjual barangnya guna membayar hutangnya. Paksaan seperti ini tidak mencacatkan akad jual beli dan hukum akad tersebut adalah sah. 
Syarat-syarat dalam ma'qud alaih (objek akad) 

Ma'qud 'alaih (objek akad) adalah barang yang diperjualbelikan. Para ulama telah menetapkan persyaratan-persyaratan yang harus ada dalam ma'qud alaih ada empat macam. Sementara Sayyid Sabiq berpendapat bahwa syarat ma'qud 'alaih ada enam macam. Perbedaan tersebut sebenarnya tidak terlalu signifikan, karena pada dasarnya dua dari enam syarat ini telah tercakup pada empat syarat. Adapun syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut: 

  • Barang yang dijual ada dan dapat diketahui ketika akad berlangsung. Apabila barang tersebut tidak dapat diketahui, maka jual beli tidak sah. Untuk mengetahui­nya barang yang akan dibeli perlu dilihat sekalipun ukurannya tidak diketahui, kecuali pada jual beli salam. Jual beli salam adalah jual beli sesuatu yang telah di­tetapkan sifat-sifatnya terlebih dahulu (namun barang belum diserahkan) dengan pembayaran kontan. Ada pun jual beli suatu barang yang tidak dapat dilihat ketika akad, boleh dilakukan dengan syarat bahwa sifat­-sifat barang tersebut disebutkan (dijelaskan), sehingga pembeli merasa yakin dengan sifat-sifat barang yang dijelaskan tersebut. Namun jika barang tersebut temyata berbeda dengan sifat-sifat yang disebutkan, maka si pembeli berhak untuk melakukan khiyar yaitu hak me­ milih antara meneruskan akad atau membatalkannya. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
مَنِ اشْتَرَى شَيْئًا لَمْ يَرَهُ فَهُوَ بِالْخِيَارِ إِذَا رَاهُ

"Siapa yang membeli suatu barang yang tidak dapat dilihatnya, maka dia mempunyai hak khiyar apabila melihatnya" 

Penyebutan sifat yang jelas atau sifat yang diketahui menurut 'urf (adat) setempat juga berlaku terhadap barang-barang terjaga dengan baik (dalam kemasan), misalnya obat-obatan, tabung oksigen (gas), makanan atau minuman kaleng untuk dipetjualbelikan dalam keadaan tertutup kecuali akan digunakan. Karena apabila dijual dalam keadaan terbuka akan menimbulkan bahaya atau merusak kualitasnya.
  • Benda yang diperjualbelikan merupakan barang yang berharga. Berharga yang dimaksud dalam konteks ini adalah suci dan halal ditinjau dari aturan agama Islam dan mempunyai manfaat bagi manusia. Berkaitan dengan suci bendanya, Rasulullah SAW. bersabda: 

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: "إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنزِيرِ وَالْأَصْنَامِ، فَسُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَا تَقُولُ فِي شَحْمِ الْمَيْتَةِ؟ يَسْتَعْمِلُهُ النَّاسُ فِي السُّفُنِ، وَيَدْهَنُونَ فِيهِ جُلُودَهُمْ، وَيَسْتَصْبِحُونَ بِهِ؟" فَقَالَ: "لَا هُوَ حَرَامٌ

Dari Jabir radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli khamr (minuman keras), bangkai, babi, dan berhala. Rasulullah SAW ditanya: 'Apa yang Anda katakan tentang minyak bangkai? Orang-orang menggunakannya untuk kapal, melicinkan kulit, dan sebagai penerangan?' Rasulullah SAW menjawab: 'Tidak halal, itu adalah perbuatan haram." (HR. Muslim)

Para ulama telah berbeda pendapat terhadap pengerti­an hadits di atas. lbn Qayyim al-Jauziyah, mengatakan bahwa perkataan haram dari Rasul Saw. mengandung dua penafsiran yaitu perbuatan tersebut haram dan jual beli tersebut haram sekalipun pembeli membeli­nya untuk kepentingan tertentu selain dimakan. Kalang­an jumhur ulama berpendapat, barang tersebut diharam­kan karena dianggap najis. Sedangkan menurut kalang­an Hanafiyah dan Dhahiriyah, barang yang ada manfaatnya dibolehkan menurut syara'.Karena itu menurut mereka dibolehkan mempetjualbelikan kotoran najis yang benar-benar diperlukan untuk pupuk tanaman, bukan untuk dimakan atau diminum. Karena dalam riwayat lain diterangkan bahwa Ibn Umar pemah di­ tanya mengenai minyak yang kejatuhan tikus. Kemu­dian Ibn Umar mengatakan, "pakailah minyak itu untuk penerangan dan gorenglah lauk paukmu dengan minyak itu".

Adapun barang yang dijual harus ada manfaatnya, dalam hal ini Abu Hanifah berpendapat, bahwa boleh memperjualbelikan anjing untuk keperluan menjaga keamanan dari kejahatan dan menjaga tanaman. Sementara itu Atha' dan an-Nakha'i membolehkan menjual anjing hanya untuk kepentingan berburu saja, karena Rasulullah membolehkan memakan daging dari hasil anjing buruan saja.

  • Benda yang dipetjualbelikan merupakan milik pen­jual. Maka jual beli barang yang bukan milik penjual hukumnya tidak sah. Benda tersebut dianggap sebagai milik penjualnya, apabila proses transaksi jual belinya diizinkan oleh pemiliknya. Proses jual beli yang tidak mendapat izin dari pemiliknya disebut jual beli fudhuli. Misalnya, seorang suami menjual barang milik istrinya yang tanpa izin darinya. Akad dalam proses jual beli  fudhuli tersebut menurut madzhab Maliki dianggap sah menurut hukum, tetapi kepastian hukumnya masih ditangguhkan sampai dibolehkan atau diizinkan oleh pemilik atau walinya. Apabila dia membolehkan­nya, maka jual beli tersebut sah, namun jika tidak, jual beli tersebut menjadi batal. Sehubungan dengan jual beli semcam ini terdapat sebuah hadits yang menerang­kan bahwa seorang sahabat bemama Urwah al-Bariqi berkata: 

"Rasul memberi saya satu dinar untuk membeli seekor kambing. Dengan uang tersebut saya mendapat dua ekor kambing. Saya jual salah satunya seharga satu dinar dan seekor lagi kuserahkan kepada Rasul beserta uang satu dinar tadi. Rasul bersabda : Allah memberkahi kamu dengan akad yang kamu lakukan"

  • Benda yang dijual dapat diserahterimakan pada waktu akad. Artinya benda yang dijual harus konkret dan ada pada waktu akad. Karena itu, ikan di air (kolam) tidak boleh diperjualbelikan karena tidak dapat diserah­ terimakan dan mengandung ketidakpastian. Bentuk penyerahan benda dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu pada benda yang bergerak dan benda tidak ber­gerak. Teknis penyerahan benda bergerak dengan beber­apa macam, yaitu: 
    • Menyempumakan takaran atau ukurannya baik dengan takaran, timbangan dan sebagainya untuk menentukan ukuran sesuatu. 
    • Memindahkannya dari tempatnya jika termasuk benda yang termasuk benda yang tidak diketahui kadarnya secara terperinci kecuali oleh ahlinya, misal­nya benda yang dikemas dalam botol atau kaleng.
    • Kembali kepada 'urf (adat) setempat yang tidak disebutkan di atas.
    • Adapun penyerahan benda yang tidak dapat ber­gerak cukup mengosongkannya atau menyerah­kan surat atau sertifikasinya. Demikianlah pendapat yang dikemukakan oleh Sayyid sabiq.

01 November 2024

Khiyar Dalam Transaksi

Pengertian Khiyar 

Khiyar adalah hak yang dimiliki oleh dua pihak yang berakad ('aqidain) untuk memilih antara meneruskan akad, atau membatalkannya dalam kyiyar syarat dan khiyar 'aib, atau hak memilih salah satu dari sejumlah benda dalam khiyar ta'yin. Sebagian khiyar adakalanya bersumber dari kesepa­katan seperti khiyar syarat dan khiyar ta'yin dan sebagiannya lagi bersumber dari ketetapan syara' seperti khiyar 'aib. 

Menurut Wahbah Az-Zuhaili ada tujuh belas macam khiyar, namun di dalam kitabnya dia hanya menyebutkan enam macam khiyar yang populer, sebagaimana yang akan diterang­kan berikut ini: 




Khiyar Majlis

Khiyar majlis adalah setiap 'aqidain mempunyai hak untuk memilih antara meneruskan akad atau mengurung­ kannya sepanjang keduanya belum berpisah. Artinya suatu akad belum bersifat lazim (pasti) sebelum berakhirnya majlis akad yang ditandai dengan berpisahnya 'aqdain atau dengan timbulnya pilihan lain. Namun khiyar majlis ini tidak berlaku pada setiap akad, melainkan hanya berlaku pada akad al­ mu'awadhah al-maliyah, seperti akad jual beli dan ijarah. Khiyar majlis dipegang teguh oleh fuqaha Syafi'iyah dan Hanabilah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan muslim, sebagaimana sabda Rasulallah Saw:

"Dua pihak yang melakukan jual beli, memiliki hak khiyar (memilih) selama keduanya belum berpisah".

Sedangkan menurut fuqaha Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa tidak ada khiyar majlis dalam jual beli, menurut mereka, akad telah dianggap sempuma dan bersifat lazim (pasti) semata berdasarkan kerelaan kedua pihak yang dinyatakan secara formal melalui ijab dan kabul. Karena itu khiyar majlis setelah terjadinya ijab dan kabul dianggap sebagai pelanggaran terhadap akad. Menurut mereka makna al-bai'ani diartikan (secara ta'wil) dengan proses tawar­ menawar sebelum ada keputusan akad, teks hadits maalam yatafarraqa dita'wilkan dengan "terputus lisan" tidak dengan pengertian "terputus secara badani". Artinya apabila ijab dan kabul telah terputus dengan perkataan lain, maka masing­ masing pihak dapat membatalkannya. Khiyar yang demikian.; ini menurut madhhab Hanafi disebut sebagai khiyar qabul atau khiyar ruju'.  

Khiyar Ta'yin

Khiyar ta'yin adalah hak yang dimiliki oleh pembeli untuk memastikan pilihan atas sejumlah benda sejenis atau setara sifat atau harganya. Khiyar ini hanya berlaku pada akad mu'awadhah al-maliyah yang mengakibatkan perpindahan hak milik, seperti jual-beli. Keabsahan khiyar ta'yin menurut madhhab Hanafi hams memenuhi tiga syarat sebagai berikut:

  1. Maksimal berlaku pada tiga pilihan obyek akad.
  2. Sifat dan nilai benda-benda yang menjadi obyek pilihan hams setara dan harganya hams jelas. Jika nilai dan sifat masing-masing benda berbeda jauh, maka khiyar ta'yin ini menjadi tidak berarti.
  3. Tenggang waktu khiyar ini tidak lebih dari tiga hari.

Adapun imam Syafi'i dan Ahmad lbn Hanbal menyang­kal keabsyahan khiyar ta'yin ini, dengan alasan bahwa salah satu syarat obyek akad adalah harus jelas.  

Khiyar Syarat

Khiyar syarat adalah hak 'aqidain untuk melangsungkan atau membatalkan akad selama batas waktu tertentu yang dipersyaratkan ketika akad berlangsung. Seperti ucapan seorang pembeli "saya beli barang ini dengan hak khiyar untuk diriku dalam sehari atau tiga hari". Khiyar syarat ini hanya ber­laku pada jenis akad lazim yang dapat menerima upaya fasakh (pembatalan) seperti pada akad jual-beli, mudharabah, muzara'ah, ijarah, kafalah, musaqah, hiwalah dan lain-lain. Sedangkan khiyar ini tidak berlaku pada akad ghair lazim: seperti pada akad wakalah, 'ariyah, wadi'ah, hibah dan wasiah. Khiyar syarat ini juga tidak berlaku pada akad lazim yang tidak menerima upaya fasakh, seperti akad nikah, thalak dan khulu'. Khiyar syarat berakhir dengan salah satu dari sebab berikut ini: 

  1. Terjadi penegasan pembatalan atau penetapan akad.
  2. Batas waktu khiyar telah berakhir
  3. Terjadi kerusakan pada obyek akad. Jika kerusakan tersebut terjadi dalam penguasaan pihak penjual maka akadnya batal dan berakhirlah khiyar. Namun jika kerusakan tersebut terjadi dalam penguasaan pembeli maka berakhirlah khiyar namun tidak membatalkan akad.
  4. Terjadi penambahan atau pengembangan dalam penguasaan pihak pembeli baik dari segi jumlah seperti beranak, bertelur atau mengembang.
  5. Wafatnya sahib al-khiyar. Pendapat tersebut menurut pandangan Madhhab Hanafi dan Hanbali, sedangkan menurut madhhab Syafi'i dan Maliki bahwa hak khiyar dapat berpindah kepada ahli waris menggantikan shahib al-khiyar yang wafat. 

Khiyar 'Aib

Khiyar 'Aib adalah hal yang dimiliki oleh salah seorang dari 'aqidain untuk membatalkan atau tetap melangsungkan akad ketika dia menemukan cacat pada obyek akad yang mana pihak lain tidak memberitahukannya pada saat akad . Khiyar 'aib ini didasarkan pada sebuah hadits Rasulullah Saw: 


"Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, maka tidak halal bagi seorang muslim menjual (barang) yang mengandung cacat ('aib) kepada saudaranya kecuali jika dia menjelaskan (adanya cacat) kepadanya"

Khiyar 'aib harus memenuhi persyaratan sebagai ber­ ikut:
  • Aib (cacat) tetjadi sebelum akad, atau setelah cacat namun belum terjadi penyerahan. Jika cacat tersebut tetjadi setelah penyerahan atau terjadi dalam peng­uasaan pembeli maka tidak berlaku hak khiyar.
  • Pihak pembeli tidak mengetahui cacat tersebut ketika berlangsung akad a tau ketika berlangsung penyerahan. Jika pihak pembeli sebelumnya setelah mengetahui­nya, maka tidak ada hak khiyar baginya.
  • Tidak ada kesepakatan bersyarat bahwasanya penjual tidak bertanggung jaw ab terhadap segala cacat yang ada. Jika ada kesepakatan bersyarat seperti ini, maka hak khiyar pembeli menjadi gugur.
Hak khiyar 'aib ini berlaku semenjak pihak pembeli me­ngetahui adanya cacat setelah berlangsung akad. Adapun mengenai batas waktu untuk menuntut pembatalan akad ter­dapat perbedaan pendapat di kalangan fuqaha. Menurut fuqaha Hanafiyah dan Hanabilah, batas waktu berlakunya, ber­laku secara tarakhi. Artinya pihak yang dirugikan tidak harus menuntut pembatalan akad ketika dia mengetahui cacat ter­sebut. Namun menurut fuqaha Malikiyah dan Syafi'iyah batas waktunya berlaku secara faura (seketika). Artinya pihak yang dirugikan harus segera menggunakan hak khiyar secepat mungkin, jika dia mengulur-ulur waktu tanpa memberikan alasan, maka hak khiyar menjadi gugur dan akad dianggap
telah lazim (sempurna). Hak khiyar 'aib gugur apabila berada dalam kondisi berikut ini: 
  • Pihak yang dirugikan merelakan setelah dia menge­ tahui cacat tersebut
  • Pihak yang dirugikan sengaja tidak menuntut pem­batalan akad
  • Terjadi kerusakan atau terjadi cacat baru dalam peng­uasaan pihak pembeli
  • Terjadi pengembangan atau penambahan dalam penguasaan pihak pembeli, baik dari sejumlah seperti beranak atau bertelur, maupun segi ukuran seperti mengembang. 
Khiyar Ru'yah

Khiyar ru'yah adalah hak pembeli untuk membatalkan atau tetap melangsungkan akad ketika dia melihat obyek akad dengan syarat dia belum melihatnya ketika berlangsung akad atau sebelumnya dia pernah melihatnya dalam batas waktu yang memungkinkan telah terjadi perubahan atasnya. 

Konsep khiyar ini disampaikan oleh fuqaha Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah dan Dhahiriyah dalam kasus jual beli benda yang ghaib (tidak ada di tempat) atau benda yang belum pernah diperiksa. Namun menurut Imam Syafi'i khiyar ru'yah ini tidak sah dalam proses jual beli karena menurutnya jual beli terhadap barang yang ghaib (tidak ada di tempat) sejak se­mula dianggap tidak sah. Adapun landasan hukum mengenai khiyar ru'yah sebagaimana diterangkan dalam sebuah hadits: 

"Barang siapa yang membeli sesuatu yang belum pernah dilihatnya, maka baginya hak khiyar ketika melihatnya."

Khiyar Naqd

Khiyar Naqd tersebut terjadi apabila dua pihak melaku­kan jual beli dengan ketentuan jika pihak pembeli tidak melunasi pembayaran, a tau pihak penjual tidak menyerahkan barang dalam batas waktu tertentu. Maka pihak yang dirugi­kan mempunyai hak untuk membatalkan atau tetap melang­sungkan akad.



Akad - Akad Dengan Prinsip Sewa Menyewa

Berikut beberapa jenis akad-akad dengan Prinsip Sewa Menyewa yang umum digunakan di masyarakat atau praktek diperbankan syariah. ...